SAUMLAKI, Siwalimanews – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra menegaskan, bagi setiap pejabat yang tersangkut dengan kasus hukum, baik itu kasus tindak pidana korupsi maupun kasus hukum lainnya, harus diganti, agar pelayanan bagi masyarakat dapat berjalan dengan baik.

Untuk itu, Rumra mendesak Penjabat Bupati Tanimbar Daniel Indey agar memberhentikan sementara para pejabat di Lingkup Pemkab Tanimbar yang saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun 2020.

Hal ini perlu dilakukan oleh Penjabat Bupati Tanimbar, mengingat mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan, sehingga perlu diambil langkah untuk memberhentikan sekaligus menggantikan mereka dengan pejabat lain, agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik .

“Sebagai komisi yang membidangi pemerintahan, kami ingin supaya pejabat yang telah menjadi tersangka dalam kasus SPPD fiktif tahun 2020 itu diganti, sebab jika tidak akan berdampak sekali terhadap pelayanan publik, apa lagi pejabat yang memiliki posisi strategis,” tandas Rumra kepada wartawan di Saumlaki, Kamis (23/2).

Semua pihak kata Rumra, tentunya harus tunduk terhadap hukum, apalagi kasusnya sudah berjalan dan sudah sampai pada penetapan tersangka. Pihak Kejari Tanimbar juga diharapkan agar memproses kasus ini dengan cepat, sehingga tidak menjadi perbincangan publik.

Baca Juga: Pemkab Malteng Didesak Percepat Revisi Perda Negeri

“Semalam waktu di kediaman saat ramah tama bersama pemda, saya sudah sampaikan kepada penjabat, bahwa memang benar mereka yang tersandung kasus belum ada putusan inkrah atau masih bersifat praduga tak bersalah, namun secara etika birokrasi mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus fokus dalam proses hukumnya, maka sebaiknya pak penjabat segera lakukan proses pergantian,” ucap Rumra.

Rumra mengaku khwatir, jika para pejabat ini tidak diganti, apalagi pada jabatan strategis, maka akan sangat menggangu proses birokrasi kedepan, meskipun kasus mereka masih sebatas praduga tak bersalah.

“Kita memang tidak bisa intervensi pemkab, tetapi dalam proses pelayanan pemerintahan sebagai Ketua Komisi I yang membidangi kepegawaian dan pemerintahan saya berharap mereka segera diganti,” harap Rumra. (S-26)