AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku minta kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk menghentikan atau dipending dulu pembayaran lahan objek wisata pantai di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Penegasan ini disampaikan langsung Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra kepada wartawan usai melakukan rapat bersama ahli waris dati Lessy yang mengklaim memiliki hak atas lahan objek wisata pantai tersebut, Senin (11/10).

“Jadi kesimpulan rapat hari ini, kami minta Pemprov Maluku untuk tidak boleh melakukan pembayaran alis dipending dulu lah, sampai komisi menyelidiki semua persoalan yang berkaitan dengan lahan tersebut dengan baik dan benare,” tegas Rumra.

Komisi I kata Rumra, telah mendengar penjelasan dari masing-masing pihak, baik keluarga Ahmad Lesy, Samad Lessy, Biro Hukum dan Dinas Parawisata, namun komisi tidak secara langsung mengambil keputusan atas persoalan ini, melainkan akan menyelidiki dan mengkaji semua dokumen kepemilikan hak yang diajukan.

Olehnya, Komisi I telah meminta kepada semua pihak untuk menyerahkan dokumen termasuk putusan pengadilan dalam semua tahapan, yang nantinya dijadikan sebagai referensi dan dilanjutkan dengan minta pendapat hukum Pengadilan Negeri, dalam mengkajinya, sebelum komisi mengambil keputusan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bank Maluku Cabang Waeapo Siap Disidangkan

“Apalagi, keluarga Ahmad Lessy saat ini juga tengah melakukan proses hukum di PN Ambon atas lahan itu, sehingga komisi perlu menghargai proses hukum yang tengah dilakukan, sampai adanya keputusan pengadilan yang menegaskan kepemilikan lahan dimaksud,” tandas Rumra.

Selain itu juga menurut Rumra, komisi juga ingin memastikan, pembayaran yang dilakukan nantinya tepat sasaran, agar dikemudian hari tidak terjadi persoalan seperti yang terjadi pada kasus RSUD Haulussy Ambon.

“Kita tidak mau uang yang telah disiapkan kedepan bayar salah lagi, sehingga Komisi I sangat berhati-hati dalam melakukan pembayaran,” ucap Rumra.

Kepala Biro Hukum Setda Maluku Alwiyah Alaidrus menambahkan, pihaknya akan menyerahkan semua dokumen hukum yang diminta oleh Komisi I, termasuk dengan menyerahkan dasar perjanjian kerja sama antara Pemprov Maluku dan keluarga Abdul Samad Lessy, yang memang telah beberapa kali memenangkan perkara di pengadilan.

Kendati begitu, Alaidrus mengakui, jika sampai dengan saat ini, gugatan baru masih dilakukan oleh keluarga Ahmad Lessy terkait batas tanah tersebut, tetapi hanya sebagian dari lahan parawisata pantai liang.

“Memang ada gugatan baru atas sebagian objek 4,6 hektar, maka kita akan meminta penjelasan hukum dari pengadilan,” tuturnya. (S-50)