NAMROLE, Siwalimanews –  lantaran belum membayar dana operasional BPD Waekatin tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp 40 juta dan Gaji 15 staf desa dari tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp 167.250.000, akhirnya Kepala Desa dan Bendahara Desa Waekatin, Demsy Seleky dan Lepni Hukunala dilaporkan ke Polsek Leksula.

Laporan ke Polsek Leksula itu dibenarkan oleh mantan nggota BPD Waekatin Veky Seleky saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/10) malam.

Ia menuturkan, berdasarkan surat kesepakatan bersama antara kades, bendahara dan Ketua BPD Garadus Solissa dan disaksikan oleh dirinya pada 29 Juni 2021 lalu, kades dan bendahara bersedia membayar dana operasional BPD tersebut dengan cara mencicil.

Sesuai surat kesepakatan yang telah ditandatangani kedua bela pihak, lengkap dengan meterai itu, kades dan bendahara bersedia membayarkan dana operasional BPD dalam dua tahap.

“Tahap pertama dong akan dibayar Rp.20 juta saat pencairan Dana Desa tahap II dan sisanya akan dibayarkan saat pencairan Dana Desa tahap III,” ungkap Veky.

Baca Juga: DPRD Percepat Penyelesaian Ranperda Covid-19

Sementara dalam surat perjanjian bersama terkait pembayaran gaji 15 staf desa dan BPD, kades bersama bendahara bersedia membayar lunas pada 20 Juli 2021.

“Surat kesepakatan itu benar, surat itu kami buat di Namlea di rumah salah satu anggota Polisi karena dimediasi secara kekeluargaan, namun kenyataan sampai saat ini kades dan bendahara lari dari kesepakatan,” tandasnya.

Menurutnya, dalam surat kesepakatan bersama soal pembayaran gaji 15 staf itu, kades dan bendahara bersedia membayar 5 bulan, sesuai dengan yang belum dibayarkan, tetapi setelah kembali ke desa, keduanya mulai lari dari kesepakatan.

“Kita kan buat kesepakatan bersama dibayar gajinya selama 5 bulan, tetapi saat pulang di desa kades hanya ingin bayar 1 bulan saja, makanya kami tidak terima dan sudah kami laporkan ke Polsek Leksula tapi Kades tidak memenuhi panggilan pihak Polsek,” ujarnya.

Namun jika masalah ini tidak selesai di Polsek, maka akan dilanjutkan ke Polres Buru, sebab dalam surat kesepakatan itu telah menegaskan, jika tidak dibayarkan sesuai waktu yang ditentukan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini kita sudah ke Polsek Leksula, tapi tidak ada titik terangnya, karena kades tidak memenuhi panggilan, maka tidak menutup kemungkinan kami akan lapor ke Polres,” cetusnya.

Ketua BPD Garadus Solissa, juga membenarkan masalah tersebut bahwa kades saat ini tidak pernah membangun komunikasi dengannya dan terkesan cuek dengan keadaan.

“Kades ada di desa, tidak ada komunikasi. Selasa ini saya turun ke Polsek untuk desak buat panggilan ke-3, kalau dia tidak hadir juga saya akan desak Polsek turun jemput paksa dia di desa. Dia ini mungkin pikir bekingannya kuat jadi dia begitu,” ucap Solissa  saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya.

Untuk hutang pribadi kades dengan Solissa, itu juga akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku, jika kades tidak menyelesaikannya.

“Dia itu hutang di kios saya, sampai sekarang belum lunasi. Kita tunggu proses di Polsek ini bagaimana, kalau tidak ada solusi baru bisa kita lanjut ke Polres. Kami berharap kades hadir dan masalah ini bisa selesai di Polsek,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolsek Leksula, Iptu Obeth Nego Remialy saat dihubungi membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurutnya, pasca ada laporan yang masuk, pihaknya sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Pihaknya juga sudah melayangkan panggilan sebanyak dua kali kepada sang kades, namun kades tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

“Sudah dua kali kita panggil kadesnya tapi tidak pernah hadir. Kemarin juga kami disibukan dengan kegiatan 100 tahun Gereja Leksula jadi belum sempat kami buat panggilan. Saya sementara di Namlea, nanti kembali kita akan atur untuk panggilan ke tiga,” janji Kapolsek. (S-35)