AMBON, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban, melantik Kolonel Chk Ramelto Napitupulu, sebagai Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (10/10).

Kajati Maluku Edyward Kaban dalam sambutannya mengatakan, jabatan Aspidmil tersebut merupakan unit organisasi yang baru dibentuk pada 20 Kejati. Pembentukan ini berdasarkan Perpres Nomor 15 tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kejaksaan RI yang baru.

“Pelantikan Pejabat Eselon III pada Bidang Pidana Militer kali ini sangat istimewa dan bersejarah, karena pada hari dilantik pejabat struktural yakni Asisten Pidana Militer yang pertama,” ungkap Kajati.

Khusus Aspidmil Kejati Maluku kata Kajati, meliputi dua wilayah hukum, yakni wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku dan wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Sebagaimana diketahui, pembentukan bidang pidana militer ini adalah manivestasi dari amanat Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas dibidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia, pengaturan tersebut pada hakekatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip Single Prosecution sistem, guna terwujudnya asas dominus litis secara konsisten yang sejalan dengan amanat pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 yang menyebutkan Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan (Een En Ondeelbaar), yang artinya Penuntutan haruslah berada di satu lembaga yaitu Kejaksaan, sehingga terpelihara kesatuan kebijakan dibidang penuntutan agar dapat ditampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku dan tata kerja.

Baca Juga: Puluhan Miliar Masuk Rekening, Nazaruddin Didesak Bayar Jasa Nakes

“Dengan adanya bidang Pidana Militer diharapkan tidak terjadi lagi dualisme kebijakan penuntutan yang cenderung akan menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis tindak pidana yang sama dan dilakukan pada obyek, waktu dan tempat yang sama, serta mampu untuk menjawab problematika dari 2.726 perkara atau sekitar 23% dari total 12.017 perkara atas tindak pidana koneksitas yang selama ini belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas, sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan secara akuntabel, objektif dan berkeadilan serta sekaligus meneguhkan Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi,”pungkasnya.

Untuk itu Kajati berharap, bagi pejabat yang baru saja dilantik agar segera laksanakan tugas sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Kejaksaan.

“Saya berharap, dalam pelaksanaan tugas penuntutan tidak terjadi disparitas, khususnya dalam hal perkara koneksitas dan dengan hadirnya Bidang Pidana Militer di Kejati Maluku, mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer, yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta berorientasi pada kemanfaatan hukum,” harapnya.

Untuk diketahui, Kolonel Chk Ramelto Napitupulu, sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Dosen HTN Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) pada Ditkumad (Direktorat Hukum TNI AD) di Jakarta.(S-10)