AMBON, Siwalimanews – Perusahaan Daerah Panca Karya terancam tidak dapat mengoperasikan armada mereka, lantaran modal yang terbatas, alhasil BUMD tersebut pun meminta tambahan dana sebesar Rp40 miliar dari Pemerintah Provinsi Maluku.

Permintaan tambahan dana bagi perusahaan plat merah ini diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanella, usai pembahasan Ranperda Penambahan Modal bagi PD Panca Karya, Selasa (11/10).

Permintaan tambahan modal kata Sarimanella, harus melalui perda sebagai payung hukum, walaupun anggaran telah tersedia dan siap dialokasikan bagi perusahaan ini.

“Untuk mendapatkan payung hukum, maka tata tertib DPRD Provinsi Maluku mewajibkan Badan Pembentukan Perda untuk menggodok ranperda, sebab kita tidak inginkan adanya temuan kedepan,” ujarnya.

Sarimanella mengaku, pengajuan tambahan modal, memang menjadi satu hal yang urgen bagi DPRD, sebab jika tidak ditindaklanjuti dengan perda dan modalnya tidak dapat dicairkan, maka akan berdampak pada pelayanan bagi masyarakat di Maluku.

Baca Juga: DPRD Peringatkan Pemprov

Selama ini masyarakat di Maluku sangat tergantung dengan armada yang dimiliki Panca Karya, baik mobil maupun kapal penyeberangan yang melayani berbagai rute pelayaran, sehingga dapat dipastikan akan menggangu perekonomian masyarakat.

Walaupun bersifat urgensitas, namun pihaknya harus mendapatkan penjelasan resmi dari PD Panca Karya, terkait alasan mengajukan tambahan modal dari pemda, termasuk penjelasan Biro Keuangan Setda Maluku.

“Jika semua mekanisme telah terpenuhi, maka Badan Pembentukan Perda akan menuntaskan ranperda, sehingga dapat disahkan menjadi perda dan tambahan modal dapat digelontorkan bagi Panca Karya.(S-20)