AMBON, Siwalimanews – Langkah Saniri dan Pemerintah Negeri Passo yang tetap ingin menetapkan lebih dari satu mata rumah parentah (MRP) di negeri itu menuai kecaman keras dari sejumlah pihak.

Tak hanya dari MRP Soa Koli, kecaman juga datang dari Soa Rinsama yang juga salah satu dari tiga Soa yang ada Negeri Passo.

Dalam keterangan persnya di Rumah Raja Negeri Passo, Kamis (27/5), Kepala Soa Rinsama, Reinhard Rinsampessy mengungkapkan kekecewaannya kepada Saniri Negeri Passo yang diakuinya tidak paham aturan serta sejarah adat di negeri tersebut.

Ia menjelaskan, pada 8 Mei lalu Saniri dan Pemneg Passo tiba-tiba membuat pertemuan dengan mengundang tiga Soa yakni Soa Koli, Soa Moni dan Soa Rinsama. Pertemuan dimaksud guna membahas penetapan Ranperneg tentang MRP.

Mengingat persoalan terkait mata rumah sementara bergulir di PN Ambon, Rinsampessy menyarankan Saniri untuk tidak melakukan penetapan Ranperneg hingga ada putusan pengadilan terkait gugatan tersebut, namun saran tersebut diabaikan.

Baca Juga: Jauwerissa: Aktivitas Perayaan Waisak di Maluku Ditiadakan

“Dalam pertemuan, saya sudah ingatkan jangan ada penetapan Ranperneg dulu, karena jangan sampai kontradiktif dengan putusan pengadilan, namun saran saya diabaikan,” ungkap Rinsampessy.

Ia juga menyangkan langkah Saniri yang memutuskan menetapkan mata Rumah Sarimanella dari Soa Moni sebagai MRP. Padahal, sesuai sejarah turun temurun Soa Moni dan Rinsama hanya bisa menjabat sebagai kepala Soa, sementara MRP ada di Soa Koli yakni Mata Rumah Simauw.

“Di Negeri Passo terdapat 3 Soa, jadi kalau Saniri berisi keras mau usulkan ya harus 3 bukan 2. Hanya saja disini persoalannya kita semua tahu MRP ya Simauw, itu sejarah yang tidak bisa diubah, kami Soa Rinsama juga tidak berambisi, karena kami tahu jabatan Soa Rinsama dan Moni hanya sebatas kepala soa, ranah ini masuk ranah yang memimpin adalah raja bukan kades,” tegasnya.

Tak hanya soal sejarah dan adat istiadat, langkah Saniri dan pemerintah negeri juga diklaim tidak sesuai aturan yang tercantum dalam Perda kota Ambon tentang Negeri Adat.

“Semua keputusan yang dikeluarkan, Saniri harus tunduk dari perda sebagai payung hukum yang baku, ada sejumlah pasal yang bertentangan dengan langkah yang diambil oleh Saniri saat ini, untuk itu Saniri harus berbenah diri jangan sampai persoalan berkembang lebih jauh,” tegansya.

Ditempat yang sama, juru bicara Mata Rumah Simauw, Henni Simauw mengungkapkan kepemimpinan Simauw sebagai MRP telah berjalan sejak tahun 1509, dimana raja kala itu adalah Anthony Simauw. Hal tersebut menurutnya merupakan bukti sejarah yang tidak bisa diubah.

“Dari tahun 1509 kepemimpinan Simauw berlangsung secara terus menerus selama kurang lebih 12 generasi , untuk itu upaya Saniri yang ingin akomodir keluarga lain untuk masuk sebagai MRP sangat kami kecam,” cetusnya. (S-45)