NAMLEA, Siwalimanews – Anggota Komisi IV DPR RI Saadia Uluputty menggandeng Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar sosialisasi tentang tanah obyek reforma agraria (TORA) di Kota Namlea.

Sosialisasi yang dipusatkan di salahs atu hotel di Kota Namlea itu dihadiri para camat, para kades dan sejumlah tokoh masyarakat di Kabupaten Buru.

Uluputty dalam sambutannya menjelaskan, kehadiran dia bersama dengan pihak Kementrian LHK di Kota Namlea, bertujuan untuk melakukan sosialisasi TORA.

“Sosialisasi TORA ini merupakan aspirasi dari Komisi IV DPR RI, bersama Kementrian LHK,” ungkap Uluputty.

Menurutnya, saat ini kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, harus bisa disosialisasikan sampai ke daerah-daerah. Selain sosialisasi, sebagai anggota DPR, ia juga ingin mendengar masukan dan persoalan yang disampaikan oleh masyarakat Namlea.

Baca Juga: Wenno Minta KPK Intens Lakukan Pengawasan di Maluku

“Karena itu, sejak saya tiba di Namlea, saya tidak langsung ke hotel, tapi bertandang ke Kampus Universitas Iqra Buru dan bertemu pula dengan beberapa tokoh masyarakat,” ungkapnya.

Ia mengaku, banyak mendapat aspirasi dan masukan yang sudah dicatatnya yang nantinya, masukan itu akan dibawa dalam rapat komisi dan lintas komisi serta akan diperjuangkan di Senayan.

Politisi PKS ini optimis bersama kementrian, akan mencari solusi guna menjawab harapan masyarakat Kabupaten Buru, sehingga kebijakan yang diambil, tidak jauh dari harapan dan usulan masyarakat.

Sementara itu, kepada wartawan usai membuka sosialisasi, Uluputty mengaku, sosialisasi TORA ini bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat, bahwa ada hutan produksi yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan tertentu.

Menurutnya, di Kabupaten Buru ada lahan hutan produksi  seluas 24.627 hektar yang dapat dikonversi menjadi lahan pertanian dan perikanan tambak. Untuk itu, masyarakat Buru dapat diberikan akses untuk mengelola hutan produksi tersebut.

“Masyarakat bisa mengusulkannya ke Kementrian LHK dan ditindaklanjuti ke kementrian terkait untuk dibuat sertifikatnya. (S-31)