AMBON, Siwalimanews – Rancangan kode etik anggota DPRD Provinsi Maluku akan segera ditetapkan menjadi kode etik dewan.

Kepastian ini disampaikan langsung Ketua Pansus Kode Etik Anggota DPRD Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena, di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, usai melakukan rapat pansus, Kamis (27/5).

Ia mengaku, rancangan kode etik anggota DPRD memang sudah cukup lama dibuat, namun karena kesibukan dan pandemi, sehingga kode etik dewan belum dapat dituntaskan.

Namun, dipastikan dalam tahun ini, pansus akan kembali berkonsentrasi untuk menuntaskan kode etik dimaksud agar menjadi payung bagi badan kehormatan DPRD mengambil tindakan terhadap anggota yang malas.

Apalagi rancangan kode etik tersebut, baru saja selesai difasilitasi Kemendagri sehingga secepatnya ditetapkan menjadi kode etik DPRD.

Baca Juga: KKM Dalang Terbakarnya KMP Lelemuku di Saumlaki

“Ini kan sudah selesai fasilitasi oleh Kemendagri jadi bisa lebih cepat untuk kita selesaikan,” janjinya.

Kolatlena berharap, dengan adanya kode etik yang nantinya ditetapkan, maka badan kehormatan DPRD dapat menjalankan tugas dengan baik dan anggota DPRD juga semakin disiplin. (S-50)