AMBON, Siwalimanews –  Steven Carlos de Fretes alias Steven, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pornografi dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan 2 tahun penjara ini dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (30/9).

Pemuda 23 Tahun yang bermukim di Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini, dituntut bersalah melanggar pasal 29 Ayat (1) Jo Pasal 4 ayat  (1) huruf d UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan juga pasal 27 Ayat (1)  Jo pasal 45 Ayat (1) UU RI Mo 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, dua tahun di potong masa tahanan,” ungkap JPU S Aryani dalam amar tuntutannya.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaanya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada, Sabtu 28 Juli 2018, sekitar pukul 11.00 WIT, tepatnya di rumah terdakwa.

Baca Juga: Bongkar Penyelewengan di Gustu

Awalnya ketika korban yang merupakan mantan pacar terdakwa, berada di rumahnya, menerima pesan gambar melalui saluran WhatsApp yang bernuansa kesusilaan dari terdakwa.

Terdakwa saat mengirimkan gambar tersebut kepada korban, dia mengancam dengan berkata  akan menyebarkan gambar korban  melalui aplikasi Instagram supaya diketahui teman-teman korban. Merasa malu, korban langsung menuju Polsek Sirimau untuk melaporkan tindakan terdakwa.

Petugas yang sudah menerima laporan bergerak cepat mendatangi tempat tinggal terdakwa untuk menangkap dia. Sayangnya,  terdakwa sudah melarikan diri.

Tak sampai disitu, aksi terdakwa masih terus berlanjut. Dalam waktu yang sama, terdakwa terus mengirimkan foto bernuansa negatif itu ke terdakwa sambil tetap mengancam korban.

“Kamu yang malu, bukan saya yang malu,” kata terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU.

Atas perbuatan terdakwa, postingan  gambar korban diketahui rekan kerja korban, dan ketika mereka menegur terdakwa, terdakwa malah membentak mereka dengan mengirimkan pesan melalui selulernya bahwa tidak takut kalau dilaporkan ke polisi.

Kemudian dari laporan korban inilah, terdakwa menghilang dari pihak kepolisian. Lalu akhirnya terdakwa dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tepat bulan Juli 2020, terdakwa berhasil dibekuk tim Ciber Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sidang  yang di pimpin Ketua Majelis Hakim, Lucky R Kalalo didampingi dua hakim anggota lainnya, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Rony Samloy itu ditunda kemudian hingga pekan depan dengan agenda penyampaian pledoi dari terdakwa.(Cr-1)