AMBON, Siwalimanews – Ratusan paket barang bukti narkotika dan komestik illegal dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pemusnahan ratusan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Tanimbar, Selasa (24/10) sekitar pukul 08.30 WIT.

Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkoba didominasi jenis sabu-sabu, alat penghisap atau bong, sejumlah pakaian pada kasus pencabulan, sangkar burung, tali pancing, produk perawatan kulit abal-abal dan lainnya.

Pemusnahan disaksikan Kasatreskrim Polres Tanimbar, Dinas Kesehatan dan BPOM KKT.

Proses pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara dimasuk­kan ke dalam blender, selanjutnya dibuang ke dalam tanah. Semen­tara barang bukti lainnya dibakar.

Baca Juga: Mangkir, Jaksa Panggil Ulang Kontraktor Jalan Inamosol

Kepala Kejari KKT, Dadi Wahyudi mengatakan, pemusnahaan narkoba ini merupakan tindak lanjuti dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Barang bukti ini, lanjutnya, berasal dari sejumlah kasus yang disidangkan pada tahun 2022 dan sebagian pada 2023.

“Hari ini Kejari KKT telah melakukan pemusnahan narkotika jenis tersebut diatas dengan cara dimasukkan ke dalam blender dan dibuang ke dalam tanah, dan membakar BB tersebut secara bersama. Hal ini sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Dadi kepada Siwalima, Selasa (24/10).

Kajari menghimbau masyarakat agar menjauhi narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan negara.

Serta selektif membeli atau menggunakan kosmetik yang tidak layak edar yang dapat merusak kesehatan. “Kedepan­nya masyarakat diharapkan untuk menjauhi narkotika karena akan merusak generasi muda dan mengancam keamanan negara, juga meminta masyarakat selektif membeli atau menggunakan kosmetik yang tidak layak edar, karena juga bisa merusak kesehatan,” tandasnya. (S-26)