AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terus intens mengungkap bukti-bukti dugaan korupsi proyek pembangunan jalan penghubung antara Desa Rambatu menuju Desa Manusa, Kecamatan Inamosol Tahun anggaran 2018.

Proyek jalan sepanjang 24 kilometer tersebut hingga kini terbengkalai, alhasilnya Kepala Dinas PU Thomas Wattimena telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ditetapkan Thomas Wa­ttimena sebagai tersangka tidak membuat tim penyidik Kejati Maluku berhenti sampai disitu, lembaga adhyaksa ini terus mencari dan menggali bukti-bukti keterli­batan pihak lainnya.

Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru yang merupakan pihak ketiga dari PT. Bias Sinar Abadi yang mengerjakan proyek jalan tersebut mangkir dari panggilan kejati. Mereka seharusnya diperiksa pekan kemarin, namun tidak memenuhi panggilan jaksa alias mangkir.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba menga­takan, untuk pihak ketiga maka tim penyidik akan melakukan pemang­gilan ulang.

Baca Juga: Kejati Diminta Konsisten Tuntaskan Kasus Kwarda Pramuka

“sesuai jadwal pihak ketiga dipanggil untuk diperiksa pada Kamis (19/10) namun tidak hadir sehingga akan dijadwalkan kembali dan dipanggil. Sedangkan Satu saksi sudah memenuhi panggilan dan telah diperiksa Rabu (18/10),” ungkap Wahyudi kepada wartawan di ruang kerja­nya, pekan kemarin.

Dia mengakui, salah satu pejabat Dinas PU Kabupaten SBB, Jorie Soukotta telah diperiksa tim penyidik Kejati Maluku.

Terhadap kedua saksi itu, lanjut Kareba, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan yang ketiga kalinya. Meskipun, tidak dipertegas terkait upaya pemang­gilan paksa, namun dipastikan tim penyidik akan tetap menjadwalkan pemeriksaan.

Untuk diketahui, ketiga saksi ini pernah ditetapkan sebagai tersang­ka. Namun mereka berhasil lolos jeratan hukum atas kemenangan sidang praperadilan melawan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku pada Juli 2022 lalu.

Pihak kejaksaan tidak berdiam diri, mereka kembali melakukan upaya hukum lanjutan dengan menemukan bukti baru dari kasus korupsi yang diduga menggunakan APBD sebesar 31 miliar itu.

Alhasil, Kejati Maluku berhasil menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Thomas Wattimena yang kini masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

Untuk diketahui, pekerjaan proyek jalan tersebut belum ram­pung 100 persen, namun pencarian anggaran tahap IV dan V bisa dilakukan.

Pembangunan ruas jalan Desa Rambatu-Desa Manusa berasal dari Dana Alokasi Khusus Tahun Ang­garan 2018 dengan nilai pekerjaan dalam kontrak semula Rp29.858 miliar

Kemudian nilainya diubah sesuai addendum sebesar Rp31.428 miliar dengan jangka waktu pelaksanaan selama 270 hari kalender, terhitung sejak tanggal 26 Maret-27 Desember 2018 dan ditangani PT. Bias Sinar Abadi.(S-26)