Ketua Gugus Tugas akan Diambil Alih Gubernur
AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku sudah menerima Surat Edaran Mendagri, Tito Karnavian yang menyebutkan kepala daerah, gubernur, bupati dan walikota harus menjadi ketua gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Dipastikan Gubernur, Murad Ismail akan mengambil alih posisi ketua gugus yang dijabat Sekda Kasrul Selang.
“Surat edaran sudah kita terima, kita sedang merevisi SK ketua gugus tugas, karena perintahnya jelas, kepala daerah harus menjadi ketua gugus,” kata Kasrul kepada wartawan di posko gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19, lantai VI kantor gubernur, Selasa (31/3).
Dikatakan, penetapan gubernur sebagai ketua gugus akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Saat ini saya masih ketua gugus, sambil tunggu hasil revisi SK ketua gugus yang baru sesuai perintah Mendagri. Revisi SK sedang dibuat, nanti akan segera kita umumkan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Baca Juga: Balai PSKL Salurkan Bantuan Suplemen Bagi Tenaga MedisSementara Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menolak untuk merevisi SK ketua gugus tugas sesuai Surat Edaran Mendagri.
“Tidak ada revisi sesuai dengan SE tersebut. Kami tetap jalan seperti itu,” kata walikota saat dikonfirmasi Siwalima, usai menghadiri pembukaan penyemprotan disinfektan oleh tim TNI, Polri, Pemkot dan Pemprov Maluku di Lapangan Merdeka Ambon, Selasa (31/3).
Menurutnya, Surat Edaran Mendagri bukan satu masalah yang harus dipertimbangkan, karena tidak ada masalah siapa yang menjadi ketus gugus.
Kendati Wakil Walikota Syarif Hadler yang menjadi ketua gugus, namun kata walikota, ia tetap memantau perkembangan gugus tugas serta langkah apa saja yang diambil dalam menangani Covid-19.
“Nggak apa-apa, itu nggak ada masalah itu, sebab tanpa itu pun juga kepala daerah terus turun tangan untuk terus memantau kerja gugus tugas serta langkah apa saja yang diambil untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat serta langkah penanggulangannya,” ujarnya.
Surat Edaran Mendagri
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Tito Karnavian diterbitkan pada Minggu (29/3).
Dalam surat edaran itu disebutkan, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor: 9 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, diminta Gubernur, Walikota dan Bupati melaksanakan langkah: pertama, menjadi ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada penjabat lain di daerah. Di samping itu, gubernur juga menjadi anggota dewan pengarah gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat nasional.
Kedua, sebagai ketua gugus tugas percepatan Covid-19 di daerah, gubernur, bupati dan walikota mengambil langkah: a) antisipasi dan penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. b) penyusunan susunan organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksanaan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah berpedoman kepada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisah dari SE ini. c). pendanaan yang diperlukan untuk keperluan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah yang dibebankan kepada APBD.
Ketiga, pemerintah daerah dapat menetapkan status darurat siaga bencana Covid-19 dan/keadaan tanggap darurat bencana Covid-19 di tingkat provinsi dan/kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut: a). penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus berdasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh BPBD dan dinkes kabupaten/kota/provinsi. b). setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid-19.
Keempat, dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan Covid-19, pemerintah daerah dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah harus melakukan: a). analisis yang matang, mendalam dan berdasarkan evidence based untuk memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul di masyarakat serta memastikan keamanan dan keselamatan tenaga penyedia layanan kesehatan sebagai garda terdepan serta memberikan layanan sesuai standar pelayanan minimal (SPM). b). menyiapkan dan menyiagakan segala bentuk sumber daya, fasilitas kesehatan yang dimiliki, antara lain dengan bekerja sama dengan RS swasta sebagai rujukan penderita Covid-19, menambah ruang isolasi di RS maupun di faskes dan pendukung lainnya, serta meningkatkan kapasitas puskesmas atau layanan kesehatan primer untuk berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
Kemudian c). melakukan refocussing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan Upaya pencegahan, pengendalian dan penanggulangan wabah Covid-19 di daerah sebagaimana Amanat Inpres Nomor : 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 Sesuai surat edaran kepala LKPP Nomor: 3 tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19. d) melaksanakan social distancing dan karantina nandiri dengan melibatkan semua jajaran pemda, masyarakat dan dunia usaha denvan memperhatikan protokol yang ada.
Selanjutnya e). dalam hal pembatasan sosial menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial. f). melibatkan asosiasi profesi, tenaga profesional yang bekerja di lapangan, pelaku usaha dan masyarakat sipil untuk memastikan upaya penanganan sampai level terbawah. g. Konsultasi dan melaporkan perkembangan dan antisipasi penanganan dampak penularan Covid-19 secara berkala kepada ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. (S-39/Mg-6)
Tinggalkan Balasan