AMBON, SiwalimaNEWS – Penerimaan peserta didik baru tahun 2021 sudah dilaksanakan oleh sekolah baik tingkat SMA/SMK sederajat, SMP sederajat dan tingkat SD.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mengama­natkan bahwa pelaksanaan PPDB tahun 2021 saat ini yakni dilaksanakan secara objektif,  transparan dan akuntabel. PPDB sebagaimana dimaksud mesti dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Pelaksanaan pendaftaran PPDB meliputi empat jalur yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi berdasarkan kuota presentasi yang telah  ditentukan.

Menanggapi hal tersebut, Ombudsman Maluku melalui Kepala Perwakilan, Hasan Slamat dan Kepala Keasistenan Pencegahan, Semuel Hatulely menemui Dinas Pendidikan Provinsi Maluku di Ruang Sekretaris Dinas Pendidikan Senin (21/6) dan Selasa (22/6) untuk membahas terkait pelaksanaan PPDB tahun 2021.

Kepala Ombudsman Maluku, Hasan Slamat mengatakan untuk memastikan pengaturan tentang tata kelola PPDB di Provinsi Maluku sebagai amanat Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Ombudsman baik secara terbuka dan tertutup melakukan pemantauan dan hasilnya akan disampaikan kepada Pemerintah sebagai bahan evaluasi.

Baca Juga: Intesitas Hujan Tinggi, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

“Pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota sudah harusnya konsisten dengan penetapan pembagian zonasi PPDB sebagaimana disebutkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 17 yakni PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah,” ujarnya melalui press release, yang diterima Siwalima, Senin (28/6).

Dikatakan, Dinas Pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki tanggung jawab pengawasan melekat kepada sekolah yang menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan Jalur Zonasi yang ditentukan.

Ombudsman Maluku kemudian menyoroti terkait pendaftaran PPDB sebagaimana disebutkan pada Pasal 29 (1) terkait pelaksanaan pendaftaran PPDB yang menggunakan mekanisme daring. Diharapkan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyiapkan sarana internet guna mendukung pelaksanaan PPDB daring tahun 2021.

“Dengan mekanisme daring, jika dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis maka zonasi akan memiliki manfaat yang baik sehingga perlahan dapat menghilangkan anggapan masyarakat tentang sekolah favorit dan selanjutnya siswa dapat terdistribusi kepada sekolah yang minim siswa,” tambah Hasan.

Ombudsman Maluku mengharapkan kepada masyarakat khususnya orangtua murid jika terdapat hal-hal yang kurang sesuai dengan mekanisme sebagaimana termasuk dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan dapat melapor ke Ombudsman Maluku melalui nomor pengaduan Hp.08111463737 (SMS dan Whatsapp) atau dapat disam­paikan melalui media sosial yakni IG : @ombudsman.maluku137, Twitter : @maluku.137, Facebook : @ombudsman.maluku atau datang langsung ke alamat Jl.Ir.M.Putuhen,Poka, Kec.Teluk Ambon, Kota Ambon. (S-16)