AMBON, Siwalimanews – Giliran Ketua DPRD Kota Ambon digarap KPK, terkait dugaan korupsi dan tindak pidanan pencucian uang yang disangkakan ke RL.

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali marathon periksa saksi-saksi terkait keterlibatan mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dalam dugaan korupsi suap dan tindak pidana pencucian uang.

Setelah sebelumnya Jumat (5/8) lalu tim penyidik KPK memeriksa 11 saksi, kini giliran 16 saksi diperiksa lembaga anti rasuah, Senin (8/8).

Selain Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta, KPK juga memeriksa 15 saksi, enam diantaranya kepala dinas atau badan di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

Mereka yang diperiksa yaitu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy, Kepala Bappeda, Enrico Matitaputty, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan,
Sirjhon Slarmanat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Apries Gaspezs, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi & Persandian, Joy Reinier Adriaansz, serta Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Rolex Segfried De Fretes.

Baca Juga: Dimutasi, Undang Mugopal Tinggalkan Banyak Kasus Korupsi

Selain enam kepala dinas dan badan, KPK juga ikut memeriksa Kepala UPTD Parkir, Izaac Jusak Said, Hervianto PNS Pemkot, Martha Tanihaha pemilik RM Sari Gurih, Sieto Nini Bachry pemilik Toko Buku NN dan anak RL, Grivandro Louhenapessy.

Berikutnya, KPK juga memeriksa empat karyawan PT Midi Utama Indonesia yaitu, Afid Hermeily, Alex Nurdiana, Diyana Safitri Aditia dan Meilia Triani.

Menurut juru bicara KPK, Ali Fikri empat karyawan PT Midi Utama Indonesia diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sedangkan Ketua DPRD dan saksi lainnya diperiksa di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, Tantui, Ambon.

Kepada Siwalimanews melalui pesan whatsapp, Ali Fikri mengungkapkan, pemeriksaan 16 orang ini sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Garap 11 Saksi

KPK, terus mengumpulkan bukti keterlibatan mantan Walikota dua periode itu, dalam dugaan kosupsi yang menjeratnya, dengan marathon memeriksa saksi-saksi.

Walikota Ambon 10 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, terkait persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.

Setelah memeriksa 9 saksi Kamis (4/8), kembali lembaga anti rasuah itu menggarap 11 saksi pada Jumat (5/8).

Penyidik KPK memeriksa 10 saksi di Mako Brimob Polda Maluku, yaitu Yolanda Lenny Rosfader, Bendahara Setkot, Tjiang Roberth Chandra, yang adalah Sekertaris Dinas Kesehatan, Dominggus Matulapelwa, mantan Kepala Bappeda dan Handry Marcus Tomasoa pegawai bagian Protokol.

Berikutnya, KPK juga menggarap Welson Ferneyanan Staf di BPKAD, Yudha Somantri Kasubag LPSE dan Anggota Pokja II, Selly Shirley Pordiana Kalahatu, Kasubag Biro Pemerintahan, selanjutnya Yunus Syaranamual, PNS Pemkot Ambon.

KPK juga memeriksa, anak RL, Erleen Louhenapessy, beserta dua orang dekat RL, Novfly Elkheus Warella serta supir RL, Imanuel Arnold Noya.

Warella dan Noya sebelumnya juga sudah diperiksa KPK pada Rabu, 13 Juli 2022 di Mako Brimob Polda Maluku.

Adapun satu saksi yakni petinggi Alfamidi, Agus Toto Ganeffian, General Manager License PT Midi Utama Indonesia, diperiksa di Kantor KPK, Jakarta.

Ali Fikri kepada Siwalimanews, Sabtu (6/8) enggan berkomentar lebih jauh, menyangkut materi pemeriksaan. Melalui pesan whatsapp, jubir memastikan KPK masih memaksimalkan bukti suap dan TPPU RL, sehingga masih intens memeriksa saksi-saksi.

Blokir Rekening

Seperti diberitakan, rekening bank penguasa Kota Ambon itu sudah diblokir, pasca dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Langkah pemblokiran dilakukan, setelah lembaga anti rasuah tersebut menemukan sejumlah bukti-bukti yang memperkuat adanya dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang RL.

“KPK blokir rekening pak Ris dan akan-anaknya, karena ada bukti aliran dana,” kata sumber yang dekat dengan KPK (Kamis 19/5) lalu.

Menurut sumber yang wanti-wanti namanya tidak dikorankan, dengan pemblokiran rekening tersebut, maka secara otomatis seluruh transaksi perbankan sudah tak bisa dilakukan.

“Kalau blokir di satu bank, maka otomatis bank lainnya juga ikut terblokir,” tambah sumber itu.

Temukan Bukti Fee

Hingga saat ini KPK masih terus mencari bukti dugaan suap RL pada proyek yang dibiayan APBD Kota Ambon, kurun 2011-2022.

Setelah menggeledah rumah dinas orang nomor satu di Karang Panjang Ambon dan rumah pribadi di Kayu Putih, Rabu (18/5) serta Dinas PU, PTSP, tim penyidik KPK menemukan berbagai dokumen antara terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuan nilai fee proyek yang diduga diatur RL.

“Tim Penyidik KPK, Rabu (18/5) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan didua SKPD Pemkot Ambon yaitu kantor Dinas PU dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” kata Fikri.

Diungkapkan, pada Dinas PU dan DPMPTSP, KPK menemukan persetujuan izin proyek dan catatan disertai penentukan nilai fee proyek.

“Di dua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen antara terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuaan nilai fee proyek,” katanya.
Dia menegaskan, bukti-bukti tersebut akan dianalisasi dan disita untuk selanjutnya dipanggil pihak-pihak terkait.

Tambah 30 Hari

KPK memperpanjang waktu penahanan mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, selama 40 hari ke depan.

Penahanan dilakukan dalam penyidikan kasus suap dqna gratifikasi persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Adapun perpanjangan penahanan Walikota Ambon dua periode itu mulai dari tanggal 2 Juni hingga tanggal 12 Juli sampai 10 Agustus 2022.

Selain RL, KPK juga memperpanjang penahanan pegawai honorer Pemkot Ambon, Andrew E Hehanussa.

Mantan Ketua DPRD Maluku itu masih tetap ditahan di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan AEH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

“Tersangka RL ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, tersangka AEH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” ujarnya.

Selain RL, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1.

“AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1l hurif a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5) malam lalu.

Ali Fikri menambahkan, untuk tersangka RL dan Amril, Kepala Perwakilan Alfamidi disangkakan melanggar pasak 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

KPK dalam konstruksi perkara menyebutkan, dalam kurun waktu tahun 2020 RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 sampai 2023 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Selanjutnya, tambah jubir, dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka AR sapaan akrab Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Untuk menindaklanjuti permohonan AR ini, kemudian RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan.

Kata jubir, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL Rp500 juta yang diberikan secara bertahan melalui rekening bank milik AEH.

Mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon ini diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Jubir menambahkan, dalam perkara ini tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap RL disalah satu rumah sakit swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.

“Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis, namun demikian tim penyidik KPK berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan. Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ujarnya. (S-05)