NAMLEA, Siwalimanews – Polres Pulau Buru diadukan ke Komisi Ombudsman Provinsi Maluku di Ambon, karena dinilai lamban dalam menangani laporan dugaan tindak pidana penyerobotan salah satu lahan milik Ibrahim Wael di tambang ilegal Gunung Botak.

Penilaian itu disampaikan Ibrahim Wael kepada awak media di Namlea, Jumat malam (26/4).

“Kuasa hukum saya dari dari Kantor Advokat Eko Lapandewa & Partner secara resmi telah menyurati Ketua Komisi Ombudsman RI di Ambon, pak Hasan Slamet,”ungkap Ibrahim Wael.

Mengutip surat aduan ke komisi Ombudsman RI tertanggal 25 April 2024 , Ibrahim Wael lebih jauh memaparkan, kalau dirinya telah memberi kuasa kepada Eko Lapandewa dan Anita Ipa untuk bertindak mewakili dirinya melaporkan penyerobotan areal Ketel Rana Katin Lahin di Gunung Botak, yang sejak tahun 2012 lalu di lokasi tersebut diketahui terdapat potensi emas.

Penyerobotan lahan miliknya itu dilakukan oleh delapan pengusaha tambang emas ilegal.

Baca Juga: Sadli Ie Jadi Penjabat Gubernur Maluku

Mengutip isi surat ke Komisi Ombudsman l Ibrahim sekali lagi menegaskan, sejak tanggal 4 Maret 2024 lalu telah melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana pengrusakan dan atau penyerobotan lahan milik Ibrahim Wael di lokasi Dusun Ketel Kayu Putih Rana Katin Lahin yang sering disebut oleh masyarakat dan penambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak sebagai areal Gunung Kapur, Kolam Janda dan Rawa Bebek yang selama ini populer dengan sebutan Pagar Senk.

“Laporan itu sudah secara resmi disampaikan ke Polres Pulau Buru,”tegas Ibrahim Wael.

Hanya yang disayangkan, kata dia, konon laporan itu lamban direspon Kapolres Pulau Buru dan bawahannya. Nanti baru tanggal 19 Maret lalu penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai pelapor dan para saksi.

Kemudian di tanggal 4 April lalu polisi baru melakukan surat undangan pemanggilan terhadap para pelapor sebanyak delapan oknum pengusaha tambang emas ilegal.

Dari alur cerita di atas, Ibrahim tegaskan, kalau kuasa hukumnya telah menyurat secara resmi ke Komisi Ombudsman RI.”Bahwa klien kami merasa proses penegakan hukum untuk mencari keadilan di penyidik Polres Pulau Buru terkesan begitu lambat dan tidak profesional, sehingga para pelaku dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau penyerobotan lahan milik pelapor makin menjadi-jadi tanpa ada efek hukum yang menjerat para terlapor,”kutip Ibrahim Wael dari isi surat tersebut.

Untuk itu, Eko Lapandewa dan Anita yang bertindak sebagai kuasa hukum dari pelapor Ibrahim Wael meminta jepada Komisi Ombudsman segera melakukan investigasi kepada Polres Pulau Buru untuk secepatnya melakukan proses penegakan terhadap pengaduan tersebut.

Komisi Ombudsman juga diminta campur tangan agar pihak yang berwajib dapat segera menghentikan aktifitas para terlapor di di lokasi milik Ibrahim Wael yang kini ramai dengan aktivitas tambang emas ilegal Gunung Botak.

Akibat lamban para terlapor hingga kini dikabarkan tidak tersentuh proses hukum.

Bahkan kata Ibrahim, ada terlapor yang merasa kebal hukum dan enak-enakan melancong ke luar daerah. Ada yang di Makasar dan ada yang pergi sampai ke Kalimantan.(S-15)