AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Josefa Kelbulan dan Lamberth Miru selaku Ketua dan Sekretaris Yayasan Anak Bangsa (YAB).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Juliana Wattimury di PN Ambon, Selasa (23/11), terdakwa Josefa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHPidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Josefa Kelbulan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara dipotong masa tahanan,” ujar Wattimury saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan tersebut terdapat dua pertimbangan hakim, dimana yang memberatkan terdakwa yakni telah melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali, selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

Sama seperti Yosefa, Terdakwa Lamberth Miru yang merupakan sekretaris dari yayasan ilegal tersebut juga diganjar 3 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Eks Kadis PU KKT Cs Dituntut 8,6 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukum penjara selama 4 tahun. (S-45)