AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, menuntut tiga terdakwa dalam kasus korupsi taman kota KKT, masing masing mantan Kadis PU KKT Adrianus Sihasale selaku KPA sekaligus PPK, Wilelma Fenanlampir selaku PPTK, dan Frans Pelamonia selaku pengawas dengan hukuman penjara selama 8,6 tahun.

Tuntuntan tiga terdakwa itu, disampaikan JPU Achmad Attamimi dalam sidang yang dipimpin Hakim Jenny Tulak.

Dalam tuntutannya JPU menjelaskan, tiga terdakwa tersebut terbukti melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada tiga terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan dipotong masa,” ucap Atamimi saat membacakan tuntutannya.

Selain pindana badan, terdakwa Adrianus Sihasale juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6  bulan kurungan. Sedangkan terdawa Wielma dan Frans dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. (S-45)

Baca Juga: Buronan Korupsi Taman Kota Saumlaki Ditangkap