AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon JafrI Taihuttu menegaskan, keputusan soal mata rumah parentah di Negeri Batu Merah sudah inkrah, sehingga harus dieksekusi.

Menurutnya, putusan PTUN yang dimaksud dalam rapat yang digelar ini, adalah soal SK Walikota Ambon yang melantik PAW salah satu anggota Saniri Negeri Batu Merah. Sedangkan putusan MA itu berkaitan dengan penentuan mata rumah parentah di Negeri Batu Merah.

“Jadi itu putusan kasasi soal apakah Nurlette atau Hatala. Dan soal SK Saniri Negeri Nomor 01 itu menetapkan Nurlette sebagai mata rumah parentah. Tapi itu dipatahkan oleh putusan MA, yang memutuskan Hatala sebagai mata rumah parentah,” tegas Jafri kepada wartawan usai rapat dengar pendapat terkait penentuan Raja Negeri Batu Merah, yang berlangsung di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (23/10).

.untuk itu kata Jafri, sebagai warga negara yang baik, harus menjunjung tinggi supermasi hukum itu dengan segera mengeksekusi putusan MA tersebut, sekaligus mengeksekusi juga putusan PTUN terkait PAW saniri negeri dan atas rekomendasi itu, maka apa yang dilakulan komisi, tidak ada yang salah.

“Kita berharap semua jalan secara baik. Kita harus menghargai kultur dan adat kita. Artinya, jangan penetapan raja itu justru berdasarkan keputusan pengadilan. Kedepan harus ada edukasi bagi masyarakat agar tidak ada lagi persoalan adat dibawah ke rana hukum,” ujar Jafri.

Baca Juga: Perjuangan Gigih Atlet TD Maluku Berhasil Raih Tiket PON Aceh

Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Kota Ambon Alvian Lewenussa kepada wartawan mengaku, hasild ari rapat koordinasi  ini akan dilaporkan sekaligus meminta petunjuk dari Penjabat Walikota Ambon, terkait proses di Negeri Batu Merah.

“Prinsipnya kami sudah mendengar berbagai hal yang disampaikan hari ini, selanjutnya akan dilaporkan ke pak wali untuk minta petunjuk seperti apa,” tandas Alvin.

Ditempat yang sama, Ketua Saniri Negeri Batu Merah menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum berupa peninjauan kembali (PK) atas putusan MA yang menetapkan Hatala sebagai mata rumah parentah di Negeri Batu Merah.

Menurutnya, salah satu poin dalam amar putusan MA, adalah meminta saniri negeri membatalkan SK 01 yang merupakan produkk saniri negeri yang telah menetapkan Nurlette selaku mata rumah parentah  di Negeri Batu Merah.(S-25)