AMBON, Siwalimanews – Para guru honorer di SMP Negeri 8 Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah mengaku, Sobo Makatita sebagai kepala sekolah tidak transparan dalam mengelola dana BOS.

Mirisnya para guru tidak pernah dilibatkan dalam rapat apapun membahas perihal dana tersebut.

“Kesimpulan saya itu dana BOS. Saya tahunya pas dapat gaji karena tidak dijelaskan oleh kepala sekolah,” jelas Ida Rosida, salah satu guru honorer, saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan, Kamis (10/12).

Guru honorer sejak lima belas tahu lalu itu mengaku, gajinya kadang diberi dua bulan atau tiga bulan sekali. Bahkan pernah enam bulan sekali, namun hanya dibayar tiga bulan.

Menurutnya, terdakwa cenderung tidak transparan mengenai pengelolaan dana apapun di sekolah.

Baca Juga: Polres Tual Sita 2,8 Ton Sopi di Atas Kapal Inti Mulia

Saksi juga tidak tahu dana bantuan siswa miskin. Dia menyebut, dana itu berupa bantuan uang kepada siswa yang akan diberikan. tetapi lagi-lagi itu hanyalah pengetahuannya.

“Saya tidak pernah lihat dia berikan. Tapi saya tahu dana itu ada,” katanya.

Kepala sekolah juga memalsukan beberapa tandatangan para guru honorer dalam laporan pertanggungjawaban. Tanda tangan guru honorer dipakai tanpa pemberitahuan.

“Saya tidak pernah tandatangani,” tegasnya.

Begitupun Kandi, guru honorer lainnya. Dia mengaku bingung saat penyidik menyodorkan bukti kwitansi pertanggungjawaban yang tanda tangani olehnya.

“Saya tidak pernah satu titik pun tanda tangan dan tidak pernah diminta tanda tangan,” kata Kandi.

Kandi telah mengabdikan hidupnya mengajar sejak dua puluh tahun lalu. Dia hanya tahu mengajar. Dia tidak tahu-menahu masalah keuangan karena kepala sekolah mengelolanya sendiri.

Gajinya pun sama dibayar tidak setiap bulannya. Kadang-kadang dibayar dua bulan atau tiga bulan sekali. Gajinya pun dibawah Rp 500 ribu.

“Dari pertama saya honor dibayar Rp 10 ribu, lalu Rp 20 ribu, dan sekarang saya dibayar R 350 ribu. Kalau saya susun soal biasanya dibayar Rp 10 ribu atau Rp 25 ribu. Tapi soal lainnya saya tidak tahu,” jelasnya.

Guru honorer lainnya, Jalil Uwees mengalami hal yang sama. Dia hanya menerima honor mengajar, tidak ada uang lainnya. Apalagi sampai mengetahui dana sekolah yang dikelola sendiri kepala sekolah.

Sebelumnya, kejahatan mantan Kepala SMP Negeri 8 Leihitu, Sobo Makatita (59) dibeberkan Jaksa Penuntut Umum Ruslan Marasabessy, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (18/11).

Sidang dilakukan secara online melalui sarana video conference, terdakwa berada di Rutan Kelas II A Ambon, majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa bersidang di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Majelis hakim diketuai Ahmad Hukayat. Sedangkan penasehat hukum terdakwa  adalah Akbar Salampessy.

JPU menyatakan, terdakwa tidak hanya melakukan korupsi terhadap dana BOS, tetapi juga mengelola sendiri anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan sosial hingga bantuan siswa miskin.

Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dengan dana-dana itu senilai Rp. 926.018.574.

Menurut JPU, terdakwa melakukan pembelanjaan hingga pengeluaran keuangan sendiri tanpa melibatkan komite sekolah dan panitia pembangunan sekolah.

Terdakwa secara sengaja memasukan kegiatan-kegiatan sesuai rab. Kegiatan tersebut ada yang benar dilaksanakan namun terdakwa tidak membayar. Ada juga item kegiatan yang pembelanjaanya tidak ada sama sekali. Selain itu, ada beberapa item yang anggarannya sengaja dilebihkan alias mark up.

Namun terdakwa membuat kwitansi dan nota belanja seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan dan dibayar sesuai kegiatan, dan jumlah biaya yang tercantum di dalam RAB. Terdakwa membuat laporan dengan lampiran bukti pengeluaran yang tidak sah dan lengkap.

Dalam kurung waktu 2013 hingga 2014, SMP Negeri 8 Leihitu menerima dana DAK untuk rehabilitasi tiga kelas sebesar Rp. 365,5 juta, dana untuk pembangunan perpustakaan sebesar Rp. 227 juta, serta rehab tiga kelas sedang senilai Rp 189 juta. Sementara uang dana BOS yang diterima dari tahun 2015 hingga 2017 berturut-turut senilai Rp. 198 juta, Rp. 200 juta, dan Rp. 179,4 juta.

Dalam dana BOS itu, ada sejumlah kegiatan fiktif yang dilakukan dengan selisih hingga Rp. 275 juta selama tiga tahun itu.

Sedangkan, SMPN 8 Leihitu juga menerima dana untuk sejumlah siswa miskin selama tiga tahun berturut-turut, sebesar Rp 86,65 juta untuk 163 siswa. Uang itu diperuntukkan untuk pembelian buku, seragam hingga peralatan lainnya bahkan sumber untuk seragam dan buku berasal dari orang tua sebesar Rp. 250 ribu.  SMP 8 Negeri Leihitu juga menerima dana bansos senilai Rp. 242.681.113. Makatita telah menyalahgunakan kewenangannya hingga mengakibatkan muncul kerugian negara. (S-49)