AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejati Maluku diminta serius mengusut kasus dugaan korupsi dana pemba­ngunan Pastori IV Je­maat GPM Waai, di Ke­camatan Salahutu, Ka­bupaten Maluku Tengah tahun 2017.

Hingga kini kasus yang diduga melibatkan anggota DPRD Maluku dari Partai Demokrat, Wellem Z Wa­ttimena ini, tak jelas penanganannya.

“Kejati Maluku harusnya serius mengusut tuntas kasus dugaan ko­rup­si dana Pastori Waai, sehingga pi­hak-pihak yang diduga terlibat di ka­sus ini bisa diseret sebagai ter­sang­ka,” tandas Praktisi Hukum, Djidon Batmamolin kepada Siwalima, Kamis (5/9).

Kalau sudah mengantongi minimal dua alat bukti, kata Batmamolin, kasus Pastori Waai harus segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan maupun penyidikan, sehingga publik percaya bahwa jaksa serius.

“Kalau bukti-bukti di kasus dana Pastori Waai itu sudah dikantongi, maka seharusnya kasus ini sudah bisa dinaikkan statusnya ke tahap penyelidikan maupun penyidikan. Jika penanganan kasus ini tidak ada progres, maka ada kemungkinan penyelidik sengaja menghambat proses penuntasan kasus ini,” ujar­nya.

Baca Juga: Saksi Ngaku Terima Fee Proyek dari Sahran  

Sementara informasi yang diper­oleh, kasus ini akan dihentikan. Ada upaya Wellem Wattimena un­tuk mendekati petinggi Kejati Ma­luku agar kasusnya tak dilanjutkan.

Namun Asintel Kejati Maluku, Muham­mad Iwa Pribawa yang di­konfir­masi mengatakan, penanga­nan kasus dugaan korupsi dana pem­ba­ngunan Pastori Waai masih ja­lan.  Tim intel sementara meleng­kapi sejumlah do­kumen yang di­min­­ta bagian pidsus.

“Kasusnya masih sementara ber­ja­lan, kami sementara melengkapi sejumlah dokumen untuk diserah­kan lagi ke penyelidik pidsus,” jelas­nya.

Disinggung soal informasi yang beredar, kalau ada upaya lobi We­llem untuk menghentikan kasusnya, Pribawa dengan tegas membantah informasi itu.

“Siapa bilang kasusnya mau dihen­tikan, kasusnya masih jalan sampai saat ini,” tandasnya.

Dibidik Jaksa

Seperti diberitakan, Kejati Maluku membidik dugaan korupsi dana ban­tuan pembangunan Pastori IV Je­maat GPM Waai, Kecamatan Sala­hutu, Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2017.

Dana bantuan sebesar Rp 900 juta itu, berasal dari hibah Pemprov Maluku tahun 2017. Kasusnya telah dilimpahkan tim intelijen ke bagian pidsus untuk dilakukan penyelidi­kan.

“Iya kasusnya sudah diserahkan penangananya ke bagian pidsus. Setelah sebelumnya dilakukan operasi penyelidikan  oleh bidang intelijen,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada  Si­wa­lima, Jumat (25/7).

Sapulette mengatakan, jaksa bi­dang pidsus akan menindaklanjuti­nya dengan pemeriksaan di tahap penyelidikan.

“Di tahap ini tim pidsus akan melakukan serangkaian proses pe­nyelidikan lebih lanjut guna mencari dan menemukan dugaan tindak pidana di kasus dugaan korupsi tersebut,” jelasnya.

Sementara sumber di Kantor Kejati Maluku menyebutkan, ang­garan pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai berumber dari dana hibah Pemprov Maluku tahun 2017 sebesar Rp 900 juta.

Anggaran tersebut dicairkan oleh anggota DPRD Maluku, Wellem Z Wattimena sebagai bagian dari jatah dana aspirasinya.

Setelah dicairkan, anggota Fraksi Demokrat ini tak memberikan dana tersebut ke panitia pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai. Namun diduga ia menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Setelah diperiksa tim intelijen, Wellem memberikan Rp 600 juta kepada panitia pembangunan pas­tori. Namun sisa Rp 300 juta, hingga kini belum diberikan.

“Jadi awalnya anggaran untuk peruntukan pembangunan rumah dinas Pastori IV GPM Waai Rp 900 juta. Tetapi saat mintai keterangan pada minggu lalu, WW telah me­ngembalikan dana sebesar Rp 600 juta, sedangkan sisannya Rp 300 juta belum dikembalikan,” ungkap sumber itu.  

Wellem Bungkam

Wellem Wattimena sudah pernah dikonfirmasi soal korupsi dana pembangunan Pastori IV Jemaat GPM Waai, 7, yang diduga meli­bat­kan­nya. Namun Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat ini, enggan berko­mentar.

“Kalau masalah ini, saya tidak mau berkomentar, beta no comment,” tandas Wellem, kepada Siwa­lima, Senin (29/7), sambil mematikan telepon genggamnya. (S-49)