AMBON, Siwalimanews – Kepala SMKN 1 Ambon Steven Latuihamallo, akhirnya menjalani sidang perdannya di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/12).

Latuhamalo didakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS pada sekolah tersebut tahun 2015 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp2,2 milyar.

JPU Achmad Attamimi dalam berkas dakwaannya yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Jenny Tulak menyebutkan, banyak kebijakan kepsek yang tidak diketahui dewan guru dan komite serta tidak dibahas dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah.

Disebutkan, terdakwa selaku kepsek dalam melaksanankan tugas dan tanggung jawab dalam menggalang dan memanfaatkan dana pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan SMKN 1.

Dia juga didakwa membuat kebijakan untuk setiap siswa baru yang dinyatakan di terima di SMKN 1, wajib membayar uang seragam dan biaya masuk sekolah yang dibuat sendiri oleh terdakwa, tanpa melibatkan dan mendapat persetujuan dewan guru serta tata usaha dan komite sekolah.

Baca Juga: Hehanussa Minta Pemda Perhatikan Akses Listrik di SBB

Dana rincian seragam dan biaya masuk setiap tahun bervariasi mulai dari Rp900 ribu-2 juta, dimana pada saat biaya tersebut dibayarkan, siswa selanjutnya diserahkan kepada terdakwa untuk disimpan pada filling cabinet yang terdapat pada ruang kepsek.

“Terkait dana biaya seragam dan biaya masuk didalamnya terdapat biaya sumbangan pendidikan, biaya tes Bahasa inggris, psikologi, biaya tabungan siswa dan biaya sumbangan khusus pengembangan sekolah yang tidak pernah diketahui oleh dewan guru, tata usaha, dan komite sekolah. Bahkan terhadap dana tersebut tidak pernah dibahas untuk dimasukan dalam RKAS, namun  dikelola oleh terdakwa sepihak selaku kepsek,” beber JPU.

Adapun biaya sumbangan pendidikan d bayar oleh seluruh siswa dari kelas X sampai Xll dari tahun 2015-2020 berjumalah 4.619 siswa dengan potensi penerimaan sebesar Rp6.006.000.000, namun yang telah membayar lunas sebanyak 3.610 siswa sebesar Rp4.679.400.000, ditambah penerimaan sumbangan pendidikan tidak lunas membayar sebesar Rp47.270.000, sehingga jumlah total sumbangan pendidikan tahun 2015-2020 sebesar Rp4.726.670.000. Dana sumbangan Pendidikan tersebut dibayarkan untuk pemabayaran honor dan tunjungan.

Sesuai laporan pertanggungjawaban, sumbangan pendidikan tahun 2015-2021 sebesar Rp4.082.795.675, dimana terdapat sisa dana sebesar Rp 643.874.325 yang tidak dapat dipertangungjawab pengunanannya.

Selain itu, ada juga dana sumbangan khusus pengembangan yang bersumber dari sumbangan calon siswa baru SMKN 1 tahun 2015-2020 yang telah disepakati orang tua murid pada saat rapat pertemuan orang tua terkait besaran sumbangan khusus pembagunan. Sesuai perhitungan, jumlah siswa baru dikalikan besaran sumbangan.

“Total 1.684 siswa dengan total dana sebesar Rp776.500.500, dan sumbangan khusus pengembangan telah digunakan untuk pertukaran siswa dan guru sebesar Rp133.100.100 sehingga sisanya Rp 643.400.000 tidak dapat dipertangujawabkan,” urai JPU.

Usai mendengar dakwaan jaksa, hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan, dengan angenda pemeriksaan saksi-saksi. (S-45)