DOBO, Siwalimanews – Wakil Bupati Kepulauan Aru Muin Sogalrey menyerahkan 3 ribu sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Aru kepada masyarakat.

Penyerahan sertifikat secara simbolis itu berlangsung di aula lantai II BPKAD Aru, Senin (13/12).

Wakil Bupati Sogalrey dalam sambutannya mengatakan, sertifikat yang di serahkan saat ini merupakan hasil dari pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional yang pelaksanaanya di lakukan oleh Kantor Pertanahan kabupaten/kota di seluruh Indonesia sejak tahun 2017.

Ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pasal 19 ayat (1)

“Untuk menjamin kepastian hukum, oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah,” ucap Wabup.

Baca Juga: Hehanussa Minta Pemda Perhatikan Akses Listrik di SBB

Berdasarkan data dari Kantor Pertanahan Aru untuk target sertifikasi tahun 2021 berjumlah 3 ribu  bidang yang tersebar pada 3 desa, yaitu Desa Ngaibor, Kecamatan Aru Selatan, Desa Gorar dan Desa Durjela di  Kecamatan Pulau-Pulau Aru.

Pelaksanaan Kegiatan PTSL Tahun 2021 ini, masih menemui banyak kendala dan masalah di lapangan, diantaranya kondisi cuaca, rendahnya animo masyarakat, masalah batas kawasan hutan dan permasalahan klaim petuanan, yang perlu dicarikan solusinya dengan terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat dan koordinasi, sinergi dengan pemda serta pihak-pihak terkait agar kedepan pelaksanaan kegiatan bisa berjalan lebih baik lagi.

“Kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru, kami sampaikan apresiasi atas kerja keras dan kinerja yang baik di tengah keterbatasan serta masalah, kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan PTSL tahun ini, namun mampu menyelesaikan target tepat waktu,” ujarnya.

Wabup mengaku, pemkab akan terus berkomitmen dan mendukung program strategis pemerintah, khususnya pelaksanaan kegiatan PTSL ini, sehingga kedepan bidang-bidang tanah yang ada di wilayah Aru, sesuai dengan road map penyelesaian PTSL bisa terdaftar seluruhnya pada tahun 2024.

“Saya atas nama pemda Aru, mengucapkan selamat kepada bapak ibu penerima sertifikat, semoga sertifikat yang diterima memberi manfaat buat bapak ibu sekalian, karena sertifikat merupakan tanda bukti hak yang sah dan kuat atas kepemilikan tanah, namun yang terpenting adalah bagaimana mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut agar lebih produktif,” pesan Sogalrey

Kepala Pertanahan Aru Catur Bowo Susbiarto menambahkan, berdasarkan data yang ada, perkiraan jumlah seluruh bidang tanah yang ada di Aru yang berada di kawasan APL berjumlah 43.101 bidang.

Sampai saat ini yang telah terdaftar 35.836 bidang, sehingga yang belum terdaftar berjumlah 7.265 bidang yang telah direncanakan road map penyelesaiannya sampai dengan tahun 2024.

“Saya sampaikan selamat kepada para penerima sertifikat hari ini, untuk selanjutnya akan segera kami bagikan kepada seluruh masyarakat penerima sertifikat yang ada di desa Ngaibor dan Gorar,” janjinya. (S-25)