Kepala Gudang Swalayan Winkel Dihukum 3 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Kepala Gudang Swalayan Winkel, Dessy Mahulette divonis tiga tahun penjara, karena terbukti menggelapkan cokelat dan barang sembako lainnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hamzah Kailul membacakan vonis itu di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (6/8). Dalam persidangan itu, Dessy didampingi penasihat hukum, Marthen Fordatkosu.
Sebelumnya, Jaksa Secretchil E.Nur menuntut Dessy lima tahun penjara. Dia didakwa menyalahgunakan jabatan untuk menggelapkan uang swalayan hingga Rp. 400 juta.
Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
“Terdakwa terbukti melakukan penggelapan, sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dan dituntut 5 tahun penjara,” kata jaksa.
Baca Juga: Bukti Jaksa Pintu Masuk Tuntaskan Korupsi TrikoraTerdakwa Dessy melakukan penggelapan bersama dengan terdakwa Ricaldo Taribuka. Ricaldo adalah sopir pada PT Fajar Lestari, selaku distributor cokelat.
Dia juga dinyatakan, bersalah melakukan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dengan hukuman penjara selama 2,6 tahun. Sebelumnya ia dituntut jaksa 4 tahun penjara.
Jaksa menguraikan, kasus ini bermula ketika terdakwa Ricaldo mengajak terdakwa Dessy untuk bekerja sama melakukan penggelapan di Supermarket Winkel Waiheru.
Keduanya bertemu, saat Ricaldo mengantar barang ke supermarket. Karena biasanya, pihak supermarket selalu memesan cokelat pada perusahaan cokelat tempat Ricardo bekerja.
Barang yang didatangkan ke supermarket tidak sama dengan jumlah barang yang dipesan. Pasalnya, sebagian barang dibawa ke tempat lain dan dijual. Lalu keduanya membagi hasil.
Kejadian ini telah terjadi sejak November 2019, dan baru terungkap pada Maret 2020. Kasus ini terkuak setelah ada konsumen yang melakukan pembelian beras. Dalam sistem tercatat ada stok. Namun ketika dicek tidak ada barang di gudang.
Terdakwa Dessy tidak hanya melakukan penggelapan cokelat, tetapi juga penggelapan barang sembako lainnya. Seperti beras, minyak kelapa dan kopi.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang dipimpin ketua majelis hakim Hamzah Kailul dibantu Lucky Rombot Kalalo dan Christina Tetelepta sebagai hakim anggota, menunda sidang hingga, Rabu (7/8) depan untuk agenda pledoi dari Marthen Fordatkosu selaku penasehat hukum terdakwa. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan