AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku memastikan batas akhir pendaftaran ulang peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) pada seleksi calon PNS formasi tahun 2019, hari ini Jumat (7/8).

Hal ini tertuang dalam pengumuman nomor : 08/PANSELDA.CPNS/VII/2020  yang ditantatangani oleh Sekda Maluku Kasrul Selang pada 30 Juli 2020.

“Jadi calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Maluku formasi tahun anggaran 2019, wajib melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 1-7 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta untuk mengikuti tes SKB,” ujar Kabid Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKD Maluku, Isra Budi, yang dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (6/8).

Dikatakan, selain pendaftaran ulang setiap peserta SKB juga ketika mendaftar harus mencantumkan lokasi tes.

“Peserta yang berhak mengikuti SKB dapat memilih kembali lokasi tes dan diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak tiga kali pada tanggal 1-7 Agustus 2020,” jelas Isra.

Baca Juga: Pengungsi Liang Bahagia Peroleh Hewan Qurban

Kemudian peserta yang berhak mengikuti SKB, lanjut dia, setelah mendaftarkan diri harus Wajib melakukan pencetakan kartu tanda peserta ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta.

“Waktu tes sampai sekarang belum ada keputusan dari pemerintah pusat atau panitia seleksi namun peserta diminta harus mempersiapkan diri dengan baik sebelum tes, terang Isra.

Mengingat, seleksi kali ini ditengah masa pendemi virus corona, maka panitia akan menerapkan protokol kesehatan  ketat kepada peserta tes.

“Jadi menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun serta mengunakan masker itu diwajibkan kepada semua peserta. Selain itu ketika hadir akan dilakukan pengukuran suhu badan. Dan apabila ada peserta yang memiliki suhu 37,3°C, diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas,” tegasnya.

Isra menambahkan, selain itu ketentuan lain yang harus diperhatikan seperti wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit, membawa KTP dan kartu tanda peserta, membawa pensil kayu, mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap, duduk pada tempat yang ditentukan, melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter. (S-39)