Kenaikan Tarif Retribusi Parkir
Pemkot Ambon secara resmi telah menaikan tarif retribusi parkir bagi kendaraan roda dua, tiga hingga delapan pada sejumlah jalan di Kota Ambon yang dikategori zona bebas dan zona strategis.“Kenaikan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota Ambon nomor 16 Tahun 2021 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi “Kendaraan bermotor roda dua dikenai tarif Rp 3000 setelah sebelumnya 2000, kendaraan bermotor roda tiga dikenakan tarif Rp 4.000 setelah sebelumnya Rp. 3.000, untuk roda empat Rp 5.000 sebelumnya Rp. 4.000, kendaraan roda enam Rp. 8.000, kendaraan bermotor roda lebih dari enam Rp 10.000.
Sementara untuk zona strategis, pada lokasi Jalan A. Y Patty, Jalan Said Perintah, Jalan Diponegoro, Jalan A. M Sangaji, dan Jalan Sam Ratulangi, diberlakukan parkir progresif atau parkir jam-jaman.
Sedangkan untuk besar tarif parkir becak sendiri, sehari parkir dikenakan Rp 3.000, termasuk dengan parkir gerobak. Dan untuk parkiran bulanan, pembayaran dihitung 85 persen dari ketentuan tarif serta dibayar di muka.“Kenaikan retribusi parkir ini memang merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Ambon untuk menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun sayangnya, kenaikan itu justru menuai berbagai kecaman dari masyarakat.
Pasalnya kenaikan retribusi parkir tersebut justru sangat memberatkan dimana para pengendara kenderaan roda dua khususnya yang sebagian masyarakat kecil harus mengeluarkan isi dompetnya melebihi standar harga ojek.
Disisi lain para sopir kenderaan roda empat juga harus mengalami nasib yang sama. Karena tetap dikenai pembayaran pada sejumlah lokasi zona itu.
Baca Juga: Perlu Evaluasi Proyek SMIKebijakan Pemerintah Kota Ambon ini memang sangat baik tetapi kebijakan itu juga harus mempertimbangan masyarakat kecil khususnya.
Jika itu demi peningkatan PAD maka seharusnya kebijakan tersebut disosialisasikan kepada masyarakat supaya ketika tarif retribusi naik masyarakat tidak kritik.
Apalagi sebelumnya DPRD Kota Ambon khususnya Komisi III tidak setuju dengan kenaikan tarif retribusi parkir.
Karena itu warga tentu saja berharap DPRD Kota Ambon bisa memanggil Dinas Perhubungan menanyakan masalah dimaksud.
Selain itu, kenaikan ini juga ditakutkan akan dimanfaatkan okeh para juru parkir yang bekerja tidak profesional. Pemkot Ambon harus memperhatikan hal ini karena dikhawatirkan justru dimanfaatkan oleh jukir nakal. Pengawasan harus ketat. Karena kemungkinan masyarakat bayar harga parkir tanpa karcis.
“Apapun kebijakan Pemkot Ambon bagi masyarakat haruslah didukung tetapi kebijakan itu tidaklah boleh merugikan. (*)
Tinggalkan Balasan