PENANGANAN kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 senilai Rp 1.524.­600.000, di Kabupaten MBD yang ditangani  Ditreskrimsus Polda Maluku hingga kini jalan di tempat.

Kasus ini diusut sejak tahun 2017. Namun hingga kini tak juga beres. Padahal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ditreskrimsus ke Kejati Maluku sejak April 2018 lalu.

Direktur Reskrimsus, Kombes Firman Nainggolan yang dikonfirmasi juga terkesan tertutup. Hal ini membuat Koordinator Gerakan Advokat Untuk Indonesia Bersih, Fredi Moses Ulemlem mengadukan ditreskrimsus ke Bareskrim Mabes Polri.

Bareskrim kemudian merespons pengaduan Fredi. Ia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP) Nomor B/4734/IV/RES.7.5./2019/Bareskrim, tertanggal 30 Juli 2019 yang diteken oleh Karo Wassidik, Kombes Jebul Jatmoko.

Ada dua poin yang ditegaskan dalam surat itu, yaitu satu, agar melaksanakan pengawasan terhadap penanganan perkara dimaksud dengan mempedomani Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan tindak pidana serta melaksanakan penyidikan dengan profesional, proporsional, objektif, transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Bebasnya Tiga Korupsi Bank Maluku

Dua, agar mengoptimalkan dan memberdayakan Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengecek atas proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.

SP2HP itu dikeluarkan Bareskrim Polri berdasarkan surat pengaduan Fredi Nomor: 020/SP/GAUIB-Jakarta/IV/2019 tanggal 24 Juni 2019, anehnya SP2HP ini belum diketahui pihak Polda Maluku.

SP2HP diterbitkan Bareskrim Polri atas laporan warga yang menilai, penanganan kasus tersebut berlarut-larut, bahkan diduga sengaja didiamkan.

Warga melaporkan penanganan kasus korupsi Odie Orno ke Bareskrim karena, hingga kini kasusnya belum juga dituntaskan. Padahal sudah dua tahun lebih diusut. Surat ini juga harus dilihat sebagai sebuah kritikan kepada pihak Ditreskrimsus Polda Maluku yang dipimpin oleh Firman Nainggolan untuk bekerja profesional.

Ditreskrismsus seharusnya transparan soal perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat di MBD. Kalau pihak kepolisian terus mendiamkan penanganan kasus ini, maka penyidik polda dinilai melindungi pihak-pihak terkait.

Masyarakat tentu saja membutuhkan kepastian hukum dari penanganan kasus dugaan korupsi pengadaaan 4 buah speedboat di Kabupaten MBD. Karena itu, polisi harus transparan dan profesional menangganinya.

Hal Ini penting, agar tidak menimbulkan bias keluar yang kemudian bisa dimanfaatkan, dan secara tidak langsung, dan biisa menimbilkan ketidakpercayaan masyarakat kepada polisi sebagai aparat penegak hukum.

Intinya penyedikan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan MBD, Odie Orno harus tuntas, jangan diamkan, tetapi harus proaktif, siapapun yang diduga terlibat harus dijerat. Semakin berlarut penanganan kasus dugaan korupsi ini, pasti akan muncul berbagai ragam penilaian negatif masyarakat.

Transparansi penanganan kasus ini penting, supaya publik bisa mengetahui sampai dimana penanganan kasus korupsi yang ditangani Ditreskrimsus.

Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga aparat penegak hukum ini haruslah dijaga dengan baik, melalui penanganan kasus yang cepat dan tepat. Dan bukan sebaliknya tertutup, dan berlarut-larurnya penanganan kasus ini bisa memunculkan opini publik, ada pihak-pihak tertentu yang dilindung. Karena itu, untuk membuktikan hal itu hanya tergantung pihak Ditreskrimsus sendiri. (*)