JAKARTA, Siwalimanews  – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang merupakan instansi pembuat kebijakan untuk ASN memutuskan untuk menghentikan sementara pengusulan jabatan fungsional baru bagi PNS.

Padahal pengusulan jabatan fungsional baru ini sangat dinantikan PNS, seiring dengan pemangkasan eselonisasi, yang mana jabatan struktural hanya menyisakan eselon satu dan dua.

“Sedangkan eselon tiga sampai lima dialihkan ke jabatan fungsional,” ucap Menpan RB Tjahjo Kumolo seperti yang dikutip dari laman KemenPAN-RB, Minggu (5/12)

Selain itu, untuk mempercepat pelaksanaan transformasi manajemen ASN, kata Menpan, diperlukan transformasi jabatan fungsional yang mendukung mekanisme kerja organisasi pasca penyederhanaan birokrasi, untuk mewujudkan birokrasi yang lebih dinamis, lincah, dan profesional, di lingkungan instansi pemerintah.

Oleh sebab itu, saat ini Kemenpan RB sementara melakukan merancang jabatan fungsional, termasuk standar kompetensinya,” ucap Menpan.

Baca Juga: GPDI El Roi Masohi Berbagi Kasih

Untuk itu, dalam masa transisi sampai dengan selesainya rancangan terhadap jabatan fungsional dan standar kompetensinya kata Manpan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan instansi pusat dan daerah, yakni, Kemenpan RB melakukan moratorium atau penghentian sementara terhadap penetapan jabatan fungsional, termasuk penetapan standar kompetensinya untuk pengusulan jabatan fungsional baru.

Moratorium tersebut terhitung sejak 3 November 2021 hingga selesainya perancangan jabatan fungsional, termasuk penetapan standar kompetensinya sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

“Terhadap pengusulan jabatan fungsional dan standar kompetensinya yang sudah disampaikan dan sedang berproses, tetap dilakukan penyelesaian penetapannya sesuai dengan prosedur tata cara pengusulan,” tandas Menpan.

Penetapannya, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menpan B Nomor: 13 tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan. dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Tjahjo sering mengatakan pengalihan PNS ke jabatan fungsional malah membuat anggaran negara membengkak. Hal itu  menjadi bukti, bahwa pengalihan jabatan struktural ke fungsional, tidak membuat take home pay PNS berkurang, justru malah meningkat. (S-50)