KANTOR Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Maluku melalui Bidang Hukum melaksa­nakan pengharmonisasian, pem­bulatan, dan pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Penyelenggaraan Penyiaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten MBD, yang berlang­sung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, Jumat (25/11).

Rapat dibuka langsung oleh Kepala Bidang Hukum, Mezak Batlayery, yang hadir bersama Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten MBD, Weruhair A. A. Petrusz, bersama staf.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kominfo MBD, Weruhair menjelaskan, kedua Ranperda ini sangat dibutuhkan Pemda MBD dan oleh karena itu perlu dilakukan harmonisasi dan selanjutnya akan diusulkan ke DPRD Kabupaten MBD untuk dibahas dan ditetapkan.

“Kedua perda ini merupakan produk hukum sebagai legal standing bagi Pemda MBD untuk me­ngembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan juga pe­ngembangan sarana penyiaran bagi masyarakat,” ungkapnya.

Petrusz mengatakan, pelayanan publik berbasis elektronik, peng­amanan data dan infrastruktur, sangat dibutuhkan untuk meng­hindari ego sektoral pada tiap OPD, dan nantinya akan menjadi satu sistem nasional berbasis elektronik khususnya di wilayah Pemda MBD.

Baca Juga: Pantai Syota Harumkan Maluku di API AWARD 2022

“Kita sudah punya banyak aplikasi dan sarana berbasis elektronik namun hingga saat ini, kita belum punya produk hukum yang mengatur tentang sistem dan aplikasi elektronik tersebut. Begitu pula, penyelenggaraan penyiaran yang juga belum diatur padahal sudah ada lembaga radio maupun televisi sudah ada bahkan yang akan dikembangkan di MBD”, jelasnya.

Ia mengungkapkan, sesuai dengan amanat UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi. Oleh karena itu, perlu ada pengembangan radio maupun televisi sebagai sarana edukasi dan komunikasi bagi masyarakat.

Ia berharap, naskah akademik dan ranperda yang hari ini dibahas akan segera dirampungkan dan disampaikan ke DPRD Kabupaten MBD melalui Bagian Hukum Setda Kab. MBD untuk dibahas dan ditetapkan pada tahun 2023 mendatang.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham, Mezak Batlayery, rapat harmonisasi sangatlah penting untuk dilakukan guna mendapatkan masukan dan koreksi dari pemda pemrakarsa.

Oleh karena itu, Ia berharap, harmonisasi ranperda ini akan segera diselesaikan, agar dapat diusulkan untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan DPRD Kabupaten MBD.

“Kami berharap proses diskusi, menerima masukan dalam upaya perbaikan kedua naskah akademik dan ranperda dimaksud dapat berjalan dengan baik dan segera diusulkan untuk dibahas di DPRD MBD,” harapnya.(S-08)