AMBON, Siwalimanews – Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan pemerintah siap untuk melindungi data pribadi setiap warga negara lewat undang-undang.

Perlindungan Data Pribadi menjadi hal penting di era digital saat ini karena data pribadi merupakan aset komoditas yang bernilai tinggi.

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo Aries Kusdaryono mengaku perlu dilakukan perlindungan terhadap data pribadi setiap warga negara.

“Mengantisipasi berbagai implikasi penggunaan data pribadi maka pemerintah memastikan subyek data, mengetahui tentang hak kewajiban dan tanggung jawab perlindungan data mereka secara meningkatkan kesadaran tentang perlindungan data pribadi kepada subjek data,” tegas Aries.

Untuk itu salah satu hal utama perlu diperhatikan terkait kesiapan UU Perlindungan Data Pribadi  lanjutnya adalah bagaimana cara mengedukasi secara edukatif pihak-pihak yang akan terkena dampak Undang-Undang itu sendiri.

Baca Juga: Disperindag Diminta Profesional Kelola Pasar Mardika

Sementara itu Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena saat membuka bimtek kesiapan UU Perlindungan Data Pribadi yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Ambon, kamis (21/2) mengaku perlindungan data pribadi sangat penting.

“Dalam konteks kekinian, masyarakat dapat dengan mudah memberikan datanya di berbagai media sosial. Yang ditakutkan ialah, data pribadi yang diunggah di media sosial, dapat disalahgunakan oleh pihak atau orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas Walikota.

Untuk itu, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi perlu diketahui secara luas oleh masyarakat.

Termasuk bagaimana cara melakukan edukasi kepada masyarakat terhadap dampak apa yang dialami apabila menggunakan data pribadi seseorang untuk tujuan tertentu.

“Hal-hal inilah yang dikhawatirkan menjadi bumerang bagi masyarakat atau warga yang mempublikasikan atau meng-upload data pribadi mereka di media sosial yang kemudian disalahgunakan,” terang Walikota.

Menurutnya edukasi, sosialisasi perlu dilakukan supaya masyarakat tidak sembarangan dalam mengupload data pribadi.

“Atau juga orang-orang yang ingin menggunakan data pribadi orang lain dengan tujuan tertentu, itu ada dampak atau resiko yang diterima,” jelasnya.

Ia menambahkan, data pribadi merupakan aset setiap warga yang mesti dilindungi. Kiranya kedepannya akan membantu masyarakat dalam melindungi data pribadinya.

“Pemerintah Kota berharap, kedepannya masyarakat dapat menyadari betul mengenai data pribadi mereka yang patut dijaga dan dilindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

Untuk diketahui, sosialisasi UU Perlindungan Data Pribadi tidak hanya diikuti oleh peserta dari Kota Ambon saja tetapi seluruh pemda di Maluku, Maluku Utara dan daerah lainnya secara daring. (S-29)