JAKARTA, Siwalimanews – Presiden Joko Widodo mengaku telah menandatangani peraturan presiden tentang Publisher Rights.

Publisher Rights tersebut berfungsi sebagai kerangka hukum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital.

Jokowi menyebut perusahaan pers dapat memikirkan langkah konkret dan strategis dalam menghadapi perkembangan di era digital.

“Dasar perpres ini, yakni jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan media konvensional terus menjadi perhatian pemerintah,” kata Presiden saat perayaan Hari Pers Nasional yang berlangsung di Jakarta, Selasa (20/2).

Dirinya mengaku Publisher Rights untuk perusahaan pers sudah lama dinanti.

Baca Juga: Latuconsina Harap Pomal Terus Berkiprah & Berbenah Diri

“Kemarin saya tandatangani Perpres Publisher Rights,” kata presiden.

Peraturan ini lanjutnya tidak dimaksudkan untuk mengurai kebebasan pers karena lahir dari inisiatif dan keinginan insan pers.

“Pemerintah tidak mengatur konten pers. Tapi mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk tingkatkan jurnalisme yang berkualitas,” jelasnya. (S-07)