AMBON, Siwalimanews – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku memastikan Warga Negara Asing (WNA) banyak yang mendiami wilayah Kota Ambon.

Ada 84 orang WNA. Dari Belanda 76 orang, Thailand 1 orang, Jerman 3 orang, Malaysia 1 orang, Amerika Serikat 1 orang, China 1 orang dan Spanyol 1 orang,” Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku dalam sambutan yang dibacakan Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku, Jayanta Surbakti saat Rakor rapat pembahasan tim pengawasan orang asing yang berlangsung di salah satu hotel di Ambon, Kamis (22/2).

Menururnya, semua WNA yang mendiami wilayah kota ambon memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Mereka adalah pemegang izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan juga izin tinggal tetap,” jelasnya.

Sementara itu penjabat walikota ambon dalam sambutan yang dibacakan Asisten Bidang Administrasi Umum Sekot Ambon Robby Sapulette mengaku penegakan hukum di bidang keimigrasian sangat tergantung dari baik atau tidaknya pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing oleh seluruh pihak.

Baca Juga: Bentrok di Malra, Kasat Reskrim Terluka Kena Panah

Dikatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengamanatkan agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah.

Di era globalisasi ini, perkembangan perekonomian dan perdagangan global yang lanjutnya memudahkan pergerakan tidak hanya barang dan modal tetapi juga pergerakan orang.

Hal ini selanjutnya berimplikasi pada hubungan internasional yang tidak lagi semata bertumpu pada hubungan antar negara, tetapi juga bertumpu pada hubungan antar masyarakat.

Untuk itu, kemampuan pemerintah dalam melakukan rekayasa kondisi yang mendukung hubungan antar masyarakat, yaitu pemberian kemudahan perlintasan manusia menjadi sangat penting demi tercapainya peningkatan perekonomian bangsa.

“Hal ini tentunya harus juga diiringi dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan kesiapan seluruh pihak,” terangnya.

Ia berharap segenap aparatur pemerintah dan juga masyarakat umum juga harus sadar bahwa terdapat potensi akses negatif dari kemudahan perlintasan manusia.

Perlintasan manusia katanya berimplikasi masuknya ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai, peningkatan tindak kejahatan transnasional dan berbagai hal lainnya termasuk juga peningkatan jumlah para pencari suaka/pengungsi.

“Yang kita perlukan adalah kerja yang terkoordinir dari seluruh pihak untuk mengurangi akses negatif yang mungkin timbul,” tegasnya.

Dengan itu diharapkan tim pengawasan yang dibentuk nantinya dapat meningkatkan sinergitas antara berbagai instansi pemerintah terkait dengan permasalahan orang asing. “Pembentukan tim pengawasan orang asing juga diharapkan dapat bersama-sama bersinergitas untuk membawa penegakan hukum di bidang Keimigrasian ke tingkat yang lebih baik lagi,” harapnya. (S-25)