AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku, meluncurkan penggunaan aplikasi elektronik peraturan daerah atau e-Perda kabupaten dan kota se-Maluku.

Peluncuran e-Perda ini digelar di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (29/10) oleh Plh Sekda Maluku, Sadali Ie dan Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury. Sementara Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik meresmikannya secara virtual lewat platform zoom.

Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik saat peluncuran itu menjelaskan, alasan yang mendasari terbentuknya e-Perda adalah obesitas regulasi. Selain itu, masih banyak perda dan perkada yang sudah expired atau sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, untuk menjawab kebutuhan daerah.

“Kondisi inilah yang mendorong Bapak Presiden berikan arahan untuk sederhanakan pembentukan peraturan. Arahan Bapak Presiden tersebut, salah satunya adalah menetapkan UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk memangkas berbagai perundang-undangan, termasuk perda dan perkada, sehingga dapat bergerak dengan cepat mengatasi kondisi yang sangat dinamis,” ungkap Malik.

Menurutnya, aplikasi e-Perda ini bertujuan untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemda secara tematik untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi, dalam hal pembinaan  dan pembentukan produk hukum Daerah melalui fitur-fitur yang disediakan.

Baca Juga: Ranperda Covid-19 Siap Ditetapkan

Selain itu, melalui e-Perda ini, pemda akan mendapatkan berbagai kemudahan, diantaranya langsung bisa memanfaatkan pelayanan, tanpa harus menyediakan server yang diperlukan karena telah disiapkan oleh Kemendagri.

“Melalui fitur e-Fasilitasi dalam e-Perda ini, kita berharap berbagai proses fasilitasi yang dilakukan oleh Kemendagri serta pemprov, dalam hal ini Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, tidak memerlukan waktu lama dan proses yang berbelit-belit,” jelas Malik.

Selain e-Fasilitasi kata Malik, aplikasi e-Perda saat ini telah menambahkan beberapa fitur, seperti e-Konsultasi, e-Persetujuan, e-Klarifikasi dan analisa kebutuhan perda dalam rangka penyampaian propemperda, serta indeks kepatuhan daerah.

Fitur-fitur tersebut, diharapkan dapat memberikan kemudahan tersendiri bagi penyelenggara pemerintahan di daerah, dalam melakukan pembahasan ranperda dan perkada sebelum dilakukan fasilitasi.

Selain fitur-fitur tersebut, saat ini Dirjen Otda juga melalui aplikasi e-perda, sementara mengintegrasikan suatu database perda dan perkada, baik provinsi maupun kabupaten dan kota ke dalam aplikasi e-Perda.

“Harapannya, dengan ada database produk hukum daerah tersebut, penyelenggara pemerintahan di daerah mendapatkan kemudahan, terutama dalam rangka menjamin pembentukan perda dan perkada yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” jelas Malik.

Malik berharap, dalam mengimplementasikan aplikasi e-Perda ini, diperlukan komitmen dan sinergi antara pemerintah pusat dan pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang senantiasa menjalankan penyelenggaraan pemerintahan yang inovatif, transparan, dan akuntabel.

“Oleh karena itu, inovasi pada sistem informasi berbasis elektronik yang terintegrasi antara pusat dan daerah, tentunya diharapkan dapat menjadi suatu alat ukur dan memberikan manfaat dalam rangka peningkatan pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelas Malik.

Untuk diketahui, dengan diluncurkannya aplikasi e-Perda ini, maka Provinsi Maluku tercatat sebagai provinsi ketujuh di Indonesia yang telah menerapkan e-Perda.

Sementara itu Wakil Gubernur Barnabas Orno yang ikut menyaksikan peluncuran itu secara virtual mengapresiasi dan menyambut baik gagasan inovasi yang dibesut Kemendagri melalui Ditjen Otda.

“Atas nama Pemda Maluku, saya sampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kemendagri melalui Ditjen Otda. Dengan penerapan aplikasi e-Perda ini, kami berharap lebih bersinergi dalam hal konsultasi dan koordinasi, sehingga dapat memudahkan proses perancangan perda, khususnya di Provinsi Maluku,” ungkap Wagub. (S-51)