AMBON, Siwalimanews – Kebijakan Pemerintah Kota Ambon untuk menerapkan sistem pembayaran angkutan umum dengan menggunakan barcodea tau QR code dianggap sebagai kebijakan yang tidak populis dan wajib dikaji kembali.

Penegasan ini disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku, Anos Yermias kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (29/10) menanggapi rencana pemberlakuan sistim pembayaran dengan menggunakan barcode pada angkutan kota.

“Sebagai bagian dari Partai Golkar yang mengusung Walikota Ambon Richard Louhenapessy, kita menganggap rencana pemkot untuk berlakukan barcode merupakan kebijakan yang tidak populis dan pasti tidak disetujui penumpang maupun pengemudi angkot,” tandas Yermias.

Menurutnya, jika kebijakan ini tetap diberlakukan, maka ditakutkan ada upaya kerjasama antara Pemkot Kota dengan pihak bank tertentu maupun OJK, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat kecil yang pengguna jasa angkutan kota.

“Saya katakan, ini kebijakan Pemkot Ambon yang tidak populer. Bisa saja ada dugaan kerjasama dengan pihak bank tertentu maupun dengan OJK. Karena itu secepatnya kita akan panggil OJK,” ucap Yermias.

Baca Juga: RKS Kota Ambon, Dukung Sandiaga Uno Sebagai Calon Presiden 2024

Padahal kata Yermias, Walikota semestinya dalam menerapkan kebijakan, harus peduli dengan rakyat kecil, sebab kebijakan apapun yang diterapkan pemerintah, harus memberikan rasa nyaman dan keuntungan bagi rakyat, bukan sebaliknya.

“Kalau dengan menggunakan barcode, siapa yang untung dan siapa yang buntung. Ini bukan bus way, ini hanya angkutan umum, sehingga kebijakan ini perlu dikaji lagi,” tegasnya.

Apalagi lanjut Yermias, rata-rata pengemudi angkutan umum dan penumpang tidak setuju dengan pemberlakuan barcode, sebab ditakutkan justru merugikan penumpang atau bahkan merugikan para sopir angkot.

Karena itu, Fraksi Golkar di DPRD Maluku, minta Walikota Ambon untuk meninjau kembali penggunaan barcode, sebagai pembayaran tarif angkot, lagipula dengan kondisi pandemi Covid-19, seharusnya kebijakan pemerintah memperhatikan kondisi masyarakat, bukan mengeluarkan kebijakan yang tidak populis. (S-50)