BULA, Siwalimanews – Pelaksana tugas Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Permukiman (PRKP) Kabupaten Seram Bagian Timur Ahmat Quadry Amahoru mengaku, rangkap jabatan pada lembaga pemerintahan bukanlah satu hal yang baru di birokrasi.

Pasalnya, rangkap jabatan ini, bukan saja ada di SBT seperti yang dipegang dirinya saat ini, namun hal yang sama juga banyak terjadi di kabupaten/kota lainnyaa, bahkan di lingkup Pemprov Maluku juga terdapat rangkap jabatan.

“Rangkap jabatan ini bukanlah hal yang baru di birokrasi. Selain saya, di Pemprov Maluku juga terdapat rangkap jabatan seperti pak Kasrul Selang yangenjabat sebagai Kadis PRKP dan Plt Sekda Maluku,” tandas  Amahoru.

Menurutnya, diberikan dua jabatan oleh bupati yakni sebagai Staf Ahli Bupati dan Plt Kadis PRKP, bukanlah sebuah kesalahan.

“Salahnya dimana jika bupati pak Mukti Keliobas berikan saya pegang jabatanan staf ahli  dan Plt Kadis PRKP,” tanya Amahoru.

Baca Juga: Karhutla di Bula, Gudang Bahan Peledak PT Karlez Nyaris Terbakar

Jika nantinya sejumlah OKP di SBT melakukan aksi demonstrasi terhadap bupati dan dirinya, kata Amahoru, maka hal itu juga tidak menjadi suatu persoalan, karena rangkap jabatan bukan hal yang baru dalam birokrasi ini.

“Tidak soal jika mereka demo, karena ini bukan hal baru dalam sebuah birokrasi,” cetusnya.

Mengenai desekan untuk tidak dilantik sebagai kadis definitif pada Dinas PRKP SBT, Amohoru mengaku, semua itu terserah keputusan bupati,  sebab itu merupakan hak preogratifnya bupati.

“Semua terserah pada keputusan pak Mukti sebagai bupati, ” pungkasnya.

Pernyataan Amahoru ini, menyusul rencana sejumlah LSM dan OKP di SBT akan melakukan aksi demonstrasi kepada buapti karena telah menetapakn Ahmad Quadry Amahoru sebagai Staf Ahli Bupati dan Plt Kadis PRKP. (S-47)