AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku bakal memperkuat penerapan sistim Perda elektronik atau e-Perda yang telah diluncurkan oleh Biro Hukum Sekda Maluku.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (29/10) menjelaskan, sejak diluncurkan oleh Pemda Maluku, pihaknya sangat mendukung penuh pemberlakuan sistem e-Perda sebagai salah satu bentuk inovasi yang dilakukan oleh pemerintah.

“Pemberlakuan e-Perda merupakan bentuk inovasi yang dilakukan oleh Pemprov Maluku khususnya pada Biro Hukum Setda dan harus didukung secara penuh oleh semua pihak,” ungkap Wattimury.

Dijelaskan, pemberlakuan sistim e-Perda oleh Biro Hukum secara tidak langsung mempermudah Pemprov Maluku dan DPRD, untuk tidak lagi melakukan pembahasan sebuah perda secara manual, tetapi dapat dilakukan secara elektronik.

Termasuk ketika pemerintah kabupaten dan kota di Maluku yang akan melakukan evaluasi perda, maka masing-masing daerah tidak perlu lagi datang ke Ambon, melainkan dapat dilakukan secara online, sehingga dapat menekan biaya pembentukan sebuah perda.

Baca Juga: Gantikan Wapres, Wamenag akan Buka FSLDKN di Ambon

“Penerapan e-Perda ini kan akan memudahkan banyak hal, termasuk evaluasi perda kabupaten dan kota tidak perlu lagi dilakukan secara manual, tapi dapat menggunakan sistim digital, sehingga orang tidak harus datang ke Ambon,” tegasnya.

Untuk mendukung sistim e-Perda kata Wattimury, DPRD Maluku akan melakukan studi banding ke Pemda Sulsel, karena berdasarkan informasi yang dihimpun salah satu daerah yang telah menerapkan kebijakan secara elektronik ialah Sulsel.

Wattimury berharap, pimpinan OPD di Lingkup Pemda Maluku dapat lebih berinovasi, agar ke depannya seluruh OPD dapat menetapkan sistim pelayanan kepada masyarakat secara online guna menghemat anggaran daerah. (S-50)