AMBON, Siwalimanews –  Kuasa hukum  pemilik lahan sah jalan masuk asrama haji Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Jemmy Van Houten, meminta pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku tidak beraktivitas di atas jalan tersebut.

Permintaan pemilik lahan atau ahli waris jalan masuk asrama haji itu cukup beralasan, lantaran sampai saat ini Kanwil Kemenag Provinsi Maluku tidak menggubris niat baik pemilik lahan.

Menurut Van Houten, kliennya punya bukti-bukti otentik terkait kepemilikan lahan itu. Olehnya Kanwil Kemenag Maluku jangan terpengaruh dengan omongan orang lain yang mengaku ahli waris atau pemilik lahan yang sah.

“Selama ini kita diam, tetapi kalau coba-coba ada aktivitas, tetap kita proses hukum,” tegas Van Houten kepada Siwalima melalui telepon selulernya Rabu (13/1). Seperti diketahui, eks Gubernur Maluku Said Assagaff rupanya disinyalir mengetahui proses pembelian lahan asrama Haji di Waiheru. Sumber Siwalima menyebutkan, Assagaff mengetahui pembelian lahan yang diperuntukan untuk kepentingan umat islam tersebut.

Sayangnya sumber itu enggan berkomentra lebih jauh dengan alasan bukan kompetensinya menjawab dugaan tersebut. Said Assagaff yang dihubungi melalui telepon selulernya terkait tuduhan tersebut di luar service area.

Baca Juga: DPRD Gelar Paripurna Khusus Pelepasan Jenazah Christian Latumahina

Harus Beritikad Baik

Sebelumnya, kuasa hukum  pemilik lahan jalan masuk asrama haji Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Jemmy Van Houten, meminta pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku beritikad baik.

“Kanwil Kemenag Provinsi Maluku harus beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan lahan jalan masuk asrama haji milik klien saya keluarga Tentua. Jangan main serobot saja. Ini negara hukum, mari kita selesaikan juga secara hukum. Institusi besar harus menyikapi persoalan ini secara elegan agar semua pihak menerimanya dengan baik tanpa ada persoalan yang muncul di kemudian hari,” jelas Van Houten kepada Siwalima melalui telepon selulernya Senin, 14 Desember 2020 yang lalu.

Menurut Van Houten, tidak ada masalah kalau pihak Kanwil Kemenag mau menyikapi lahan yang akan dipakai sebagai jalan masuk asrama haji itu dengan  elegan.

Dikatakan, Indonesia negara hukum dan bukan negara kekuasaan. Olehnya Kanwil Kemenag Maluku tidak boleh mengambil kebijakan sepihak untuk menggunakan lahan yang akan dipergunakan jalan masuk ke asrama haji itu tanpa menyelesaikannya dengan pemilik lahan yang sah.

“Mari kita menyelesaikan kasus ini dengan kepala dingin. Ini kan punya klien saya. Kita hormati semua pihak. Kalau mau dipakai untuk kepentingan asrama haji, ya, saya kira Kanwil Kemenag Maluku juga harus elegan bahwa itu lahan ada bertuan. Artinya pemilik lahan sah harus dihargai dong. Bukan asal serobot begitu saja. Saya kira Kanwil Kemenag Maluku harus hati-hati dalam menggunakan lahan tersebut untuk jalan masuk asrama haji,” tandas Van Houten.

Sebelumnya,Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mengingatkan Kanwil Kemenang Maluku untuk berhati-hati dalam melakukan pembayaran ganti rugi terhadap lahan masuk asrama haji Waiheru.

Ketua Komisi IV, Samson Atapari mengatakan persoalan komplain masyarakat khususnya pemilih lahan atas pembangu¬nan jalan masuk asrama haji tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja tetapi ada beberapa orang.

“Memang ada yang menyam¬paikan ke komisi juga tentang masalah tanah, setelah kita coba diskusi dengan pihak kanwil memang ada banyak pihak yang mengklaim kepemilikan tanah itu,” ungkapnya.

Akan tetapi, berdasarkan informasi dari Kanwil, mereka hanya menyampaikan komplain secara lisan tetapi tidak disertai dengan lampiran dokumen yang dapat membuktikan kebenaran kepemilikan lahan tersebut.

Menurutnya, Kanwil telah meng¬komunikasikan dengan salah satu pemilik lahan yang dianggap sah karena bisa menunjukan bukti kepemilikan lahan dan sudah selesai, namun komplain masih terjadi.

Karena itu untuk menghindari salah dalam pembayaran, Komisi telah meminta Kanwil untuk berhati-hati dalam melakukan pembayaran dan biarlah uang ganti rugi lahan tersebut diserahkan ke pengadilan, artinya memberikan kesempatan bagi mereka yang mengatasnamakan ahli waris untuk diuji di pengadilan.

“Kemarin kita bisa kasih masukan secara informal sebaiknya jangan dulu untuk membayar kesiapa pun kecuali hanya tunggal yang komplain karena ada lebih dari satu yang mengkomplain,” tegasnya.

Komisi juga mendorong untuk pihak Kanwil melakukan verifikasi secara internal terkait dengan bukti dokumen kepemilikan hak atas tanah tersebut. (S-32)