AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan tindak pidana ko­rupsi pengadaan aplikasi sistem in­formasi manajemen desa Kabu­paten Buru Selatan mulai terlihat titik terang kepastiannya.

Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Ma­luku telah agendakan ekspos pe­netapan tersangka dalam kasus ini.

Hal ini dilakukan seba­gai bentuk percepatan dan penyelesaian terha­dap sejumlah kasus yang ditangani Lembaga Adhyaksa tertinggi di Maluku itu. Termasuk Simdes Bursel.

Demikian dijelaskan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di halaman Kantor Kejati Maluku, Selasa (12/9).

Jubir Kejati Maluku itu menga­takan, untuk perkara dugaan ko­rupsi simdes Bursel, penyidik tin­dak pidana khusus Kejati Maluku ti­dak lama lagi akan menyele­saikan hasil ini.

Baca Juga: Berkas Mantan Kadis PUPR SBB Masuk Pengadilan

“Iya, kalau perkara simdes itu tidak lama lagi akan diselesaikan, dalam waktu dekat tim akan gelar perkara dalam menuntaskan ka­sus ini,” ungkap Kareba

Menurutnya, penyidik saat ini intens melakukan pemeriksaan saksi-saksi  atas perkara ini. Me­ngingat bukti-bukti yang dikantongi sudah mencapai 75 persen.

“Jadi kasus itu tidak lama lagi sudah akan di ekspos. Soal siapa tersangkanya kita minta menunggu saja,” pungkasnya.

Untuk diketahui, proyek aplikasi simdes.id Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2019 ditangani CV  Zivia Pazia disinyalir itu diduga tidak sesuai dengan kondisi lapa­ngan dan ada dugaan penyele­wengan dana. Dimana ada nota dari pihak perusahaan yang me­nghendaki agar setiap desa me­nyerahkan harga aplikasi sebesar Rp30 juta dan mematok harga aplikasi Rp17,5 juta serta penye­diaan beberapa unit komputer atau laptop seharga Rp10 juta ditambah kegiatan bimtek Rp2,5 juta.

Kemudian dari penyetoran Rp. 30 juta per desa yang menggu­nakan sumber anggaran DD-ADD ini juga dikenakan PPN 10 persen yakni sebesar Rp2,727 juta dan PPH Rp409.090, namun setoran tersebut diduga disembunyikan oleh Umar Mahulette selaku kadis.

Sebelumnya, Asisten Tindak pidana khusus Kejati Maluku mengatakan, terhadap dugaan tersebut pihak kejaksaan tinggi maluku telah memeriksa beberapa saksi secara Online karena terkendala saksi di beberapa pulau yang tak bisa dijangkau.

“Saat ini kita sementara memeriksa beberapa saksi dalam kaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Aplikasi Simdes Buru selatan.

Memang kita terkendala secara wilaya sebab banyak saksi yang ingin dipanggil untuk dimintai keterangan berada di pulau pulau. Untuk itu langkah preventif yang kita ambil adalah memeriksa mereka (Saksi – Saksi) secara online” ungkap Aspidsus Kejati Maluku, Triyono Rahyudi saat temui di Pengadilan Tipikor ambon usai sidang kasus dugaan Korupsi Medical Check Up (MCU) pada beberapa waktu lalu. (S-26)