AMBON, Siwalimanews – Terdakwa penyalahgunaan narkoba Albismi Armin alias Albi (25) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa pada persidangan online, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/11).

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Yanti Wattimury. Sedangkan, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Ronal Salawane. JPU E. Wattimury menguraikan, sebelum disidangkan, terdakwa tertangkap tepat di Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada 25 Juni 2020 sekitar pukul 09.00 Wit.

Penangkapan terhadapnya bermula dari ada informasi peredaran narkotika. Disana, terdakwa tanpa perlawanan langung mengeluarkan satu dos rokok Marlboro dari saku depan celana sebelah kiri yang yang berisi satu paket sabu-sabu dikemas menggunakan plastik klem bening.

Saat diinterogasi , terdakwa mengakui mendapat sabu-sabu dari pamannya bernama Ahmad Rama Burhan (DPO). Terdakwa mengaku membeli dengan harga Rp 500 ribu.

Hari itu juga, terdakwa sementara sedang menunggu  Brian Tuhumury yang memesan barang dari terdakwa.

Baca Juga: Polisi Serahkan Pasturi Penyelundup Merkuri ke Kejari

Polisi dan terdakwa lalu menuju kos Brian, namun kamar kos tersebut sudah kosong.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena memiliki narkoba tanpa izin. JPU lalu mendakwanya dengan pasal 114 ayat (1)  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(S-49)