AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Ting­gi Maluku didorong untuk segera me­ng­usut pemberian remunerasi bagi direksi dan komi­saris PT Bank Ma­luku Malut yang diduga melanggar aturan.

Pasalnya, pemberian remunerasi sejak tahun 2021 hingga 2023 ter­nyata tidak dilakukan atas keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

Hal ini ditemukan ketika Otoritas Jasa Keuangan melakukan penga­wasan, alhasil oleh OJK mengu­sulkan agar dikeluarkan Circular Letter agar disetujui oleh seluruh pe­me­gang saham.

Usulkan OJK itu kemudian dilak­sanakan oleh pihak direksi Bank Maluku Malut, sehingga terbitlah Circular Letter, namun penerbitan Circular Letter dinilai oleh sejumlah pakar hukum tidak bisa berlaku surut ke belakang, sehingga dinilai telah melanggar aturan hukum.

Praktisi Hukum, Marnex Salmon kepada Siwalima di Pengadilan Ne­geri Ambon, Rabu (13/9) meng­ung­kapkan, langkah yang ditempuh dengan tidak mengindahkan RUPS namun kewenangan Circular Letter, tidak sejalan dengan nilai dan stan­dar Good Corporate System serta ber­tentangan dengan aturan per­undang undangan dan peraturan OJK.

Baca Juga: Periksa Saksi Dugaan Pelecehan Seksual Bupati Malra, Polisi Jalan Terus

“Mestinya ada satu pertanggung­jawaban dan keterbukaan publik dari pihak Bank Maluku Malut sebagai upaya menjaga agar tidak ada kerugian negara maupun dampak negatif terhadap sektor ekonomi dan keuangan daerah ini, bukan malah membuat masalah yang berujung terjadinya penyim­pangan dan terkesan tabrak aturan,” paparnya.

Pemberian remunerasi di luar RUPS adalah tidak dibenarkan, karena RUPS memiliki kewena­ngan penuh dan keputusan ter­tinggi, sehingga Circular Letter tidak bisa berlaku surut atas kebijakan yang sudah dilakukan atau sudah terjadi.

Karena itu, dia meminta Kejati Maluku untuk segera mengusut kasus ini, jangan hanya dia dan membiarkannya berlarut-larut.

“Jangan kita biarkan dan diam­kan kasus ini berlarut-larut, harus ada penyelesaian secara hukum. Oleh karena itu kami mendesak adanya langkah hukum oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengusut kasus ini,” pintanya.

Kata Marnix, ada indikasi per­buatan melawan hukum atas pem­berian remunerasi Bank Maluku Malut dengan penyalahgunaan wewenang, dan indikasi perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Pemberian remunerasi Bank Maluku Malut diduga telah me­nyalahi aturan karena tidak melaksanakan RUPS,” ujarnya.

OJK Juga Bertanggung jawab

Seperti diberitakan sebelumnya, solusi penerbitan circular letter yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan kepada Direksi Bank Maluku-Malut dinilai sebagai solusi yang tidak sesuai dengan aturan.

Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu menjelaskan UU Nomor 21 Tahun 2011  Tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan kewena­ngan untuk melakukan pengawa­san terhadap lembaga pembia­yaan didalamnya perbankan.

Kewenangan tersebut, lanjut Pellu secara tegas memberikan ruang bagi OJK untuk ikut menyelesaikan persoalan yang dihadapi perbankan termasuk yang terjadi di Bank Maluku-Malut.

Namun, solusi yang diberikan ke­pada bank yang bermasalah ha­rus sesuai dengan aturan yang ber­laku, bukan sebaliknya mele­gal­kan perbuatan yang telah terjadi.

“Penerbitan circular letter itu berlaku ke depan bukan berlaku ke belakang. Jadi kalau OJK mem­berikan saran agar direksi Bank Maluku-Malut menerbitkan circular letter untuk menutupi kesalahan yang sudah dilakukan maka itu salah,” tegas Pellu saat diwawan­carai Siwalima, Selasa (12/9) melalui sambungan selulernya.

Menurutnya kewenangan OJK untuk memperbaiki tata kelola perbankan yang secara admini­strasi mungkin saja dianggap bermasalah oleh OJK, sehingga solusi seperti demikian dapat diberikan tetapi tidak boleh menutupi kesalahan direksi.

Pellu menegaskan, ketika OJK melakukan pengawasan terhadap Bank Maluku-Malut dan ditemukan pelanggaran maka mestinya ditindaklanjuti melalui penyidikan oleh penyidik OJK.

“OJK itu kan punya penyidik mestinya kalau ada temuan pelanggaran yang dilakukan di­reksi maka harus diproses hukum, bukan sebaliknya menyarankan agar dibuat persetujuan peme­gang saham melalui circular. Ini kan salah,” paparnya.

Karena itu menurut Pellu, OJK harus juga bertanggung jawab terhadap penerbitan circular letter oleh direksi Bank Maluku-Malut sebab tanpa solusi itu direksi tidak mungkin mengambil tindakan untuk mengedarkan kepada seluruh pemegang saham.

“Sebagai lembaga pengawas, OJK harus bertanggung jawab juga sebab solusi circular itulah yang menjadi awal masalah di Bank Maluku-Malut. Coba kalau proses hukum saja kan tidak terjadi dinamika seperti ini. Jadi Ke­jaksaan harus berani untuk meminta pertanggung jawaban OJK,” ujarnya. (S-20)