Langgar Aturan, Jaksa Segera Usut Remunerasi Bank Maluku

AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku didorong untuk segera mengusut pemberian remunerasi bagi direksi dan komisaris PT Bank Maluku Malut yang diduga melanggar aturan.
Pasalnya, pemberian remunerasi sejak tahun 2021 hingga 2023 ternyata tidak dilakukan atas keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
Hal ini ditemukan ketika Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan, alhasil oleh OJK mengusulkan agar dikeluarkan Circular Letter agar disetujui oleh seluruh pemegang saham.
Usulkan OJK itu kemudian dilaksanakan oleh pihak direksi Bank Maluku Malut, sehingga terbitlah Circular Letter, namun penerbitan Circular Letter dinilai oleh sejumlah pakar hukum tidak bisa berlaku surut ke belakang, sehingga dinilai telah melanggar aturan hukum.
Praktisi Hukum, Marnex Salmon kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/9) mengungkapkan, langkah yang ditempuh dengan tidak mengindahkan RUPS namun kewenangan Circular Letter, tidak sejalan dengan nilai dan standar Good Corporate System serta bertentangan dengan aturan perundang undangan dan peraturan OJK.
Baca Juga: Tangani 12 Kasus Asusila, Hukuman Berat Menanti“Mestinya ada satu pertanggungjawaban dan keterbukaan publik dari pihak Bank Maluku Malut sebagai upaya menjaga agar tidak ada kerugian negara maupun dampak negatif terhadap sektor ekonomi dan keuangan daerah ini, bukan malah membuat masalah yang berujung terjadinya penyimpangan dan terkesan tabrak aturan,” paparnya.
Pemberian remunerasi di luar RUPS adalah tidak dibenarkan, karena RUPS memiliki kewenangan penuh dan keputusan tertinggi, sehingga Circular Letter tidak bisa berlaku surut atas kebijakan yang sudah dilakukan atau sudah terjadi.
Karena itu, dia meminta Kejati Maluku untuk segera mengusut kasus ini, jangan hanya dia dan membiarkannya berlarut-larut.
“Jangan kita biarkan dan diamkan kasus ini berlarut-larut, harus ada penyelesaian secara hukum. Oleh karena itu kami mendesak adanya langkah hukum oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengusut kasus ini,” pintanya.
Kata Marnix, ada indikasi perbuatan melawan hukum atas pemberian remunerasi Bank Maluku Malut dengan penyalahgunaan wewenang, dan indikasi perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Pemberian remunerasi Bank Maluku Malut diduga telah menyalahi aturan karena tidak melaksanakan RUPS,” ujarnya.
OJK Juga Bertanggung jawab
Seperti diberitakan sebelumnya, solusi penerbitan circular letter yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan kepada Direksi Bank Maluku-Malut dinilai sebagai solusi yang tidak sesuai dengan aturan.
Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu menjelaskan UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan memberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga pembiayaan didalamnya perbankan.
Kewenangan tersebut, lanjut Pellu secara tegas memberikan ruang bagi OJK untuk ikut menyelesaikan persoalan yang dihadapi perbankan termasuk yang terjadi di Bank Maluku-Malut.
Namun, solusi yang diberikan kepada bank yang bermasalah harus sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan sebaliknya melegalkan perbuatan yang telah terjadi.
“Penerbitan circular letter itu berlaku ke depan bukan berlaku ke belakang. Jadi kalau OJK memberikan saran agar direksi Bank Maluku-Malut menerbitkan circular letter untuk menutupi kesalahan yang sudah dilakukan maka itu salah,” tegas Pellu saat diwawancarai Siwalima, Selasa (12/9) melalui sambungan selulernya.
Menurutnya kewenangan OJK untuk memperbaiki tata kelola perbankan yang secara administrasi mungkin saja dianggap bermasalah oleh OJK, sehingga solusi seperti demikian dapat diberikan tetapi tidak boleh menutupi kesalahan direksi.
Pellu menegaskan, ketika OJK melakukan pengawasan terhadap Bank Maluku-Malut dan ditemukan pelanggaran maka mestinya ditindaklanjuti melalui penyidikan oleh penyidik OJK.
“OJK itu kan punya penyidik mestinya kalau ada temuan pelanggaran yang dilakukan direksi maka harus diproses hukum, bukan sebaliknya menyarankan agar dibuat persetujuan pemegang saham melalui circular. Ini kan salah,” paparnya.
Karena itu menurut Pellu, OJK harus juga bertanggung jawab terhadap penerbitan circular letter oleh direksi Bank Maluku-Malut sebab tanpa solusi itu direksi tidak mungkin mengambil tindakan untuk mengedarkan kepada seluruh pemegang saham.
“Sebagai lembaga pengawas, OJK harus bertanggung jawab juga sebab solusi circular itulah yang menjadi awal masalah di Bank Maluku-Malut. Coba kalau proses hukum saja kan tidak terjadi dinamika seperti ini. Jadi Kejaksaan harus berani untuk meminta pertanggung jawaban OJK,” ujarnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan