AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ambon dan Kota Tual menolak laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan peserta pemilu.

Pasca diterbitkan keputusan KPU terkait daftar pemilih se­mentara, dua partai peserta pe­milu mengajukan laporan du­gaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu.

Bawaslu Kota Tual menerima laporan dugaan pelanggaran ad­ministrasi yang diajukan Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat, sedangkan Bawaslu Kota Ambon menerima laporan yang diajukan Partai Demokrat.

Alhasil, Bawaslu Kota Tual secara tegas menolak laporan du­gaan pelanggaran admi­ni­strasi yang diajukan Partai Amanat Nasional dan menerima sebagian.

Sementara itu, Bawaslu Kota Ambon juga menolak laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan Partai Demokrat.

Baca Juga: Bawaslu: KPU Maluku Terbukti Langgar Administrasi

“Di Tual permohonan sengketa dari PAN dan Demokrat, dan Kota Ambon juga dari Demokrat memang sudah diputus majelis pemeriksa masing-masing Bawaslu kabupaten/kota tanggal 7 September lalu,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (13/9).

Subair menjelaskan, konsekuensi dari ditolaknya laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan PAN yakni, tidak ada bakal calon anggota DPRD Kota Tual dari Partai Amanat Nasional.

“Untuk PAN permohonan pemohon seluruh ditolak, dengan demikian jika merujuk pada keputusan KPU maka PAN tidak memiliki calon pileg, sedangkan untuk Demokrat diterima sebagian sehingga KPU diminta membatalkan SK penetapan DCS dan diminta memberi kesempatan bagi Partai Demokrat mengganti calon yang pindah ke partai lain,” ujarnya.

Lanjut Subair untuk Kota Ambon semua permohonan dari pemohon Partai Demokrat ditolak seluruhnya sehingga KPU tetap berpegang pada keputusan penetapan DCS yang telah ditetapkan dan diumumkan kepada publik. (S-20)