AMBON, Siwalimanews – Komposisi kepengurusan DPD Partai Golkar Maluku periode 2020-2025 direvisi. Perubahan struktur tersebut tertuang didalam surat keputusan DPP Partai Golkar Nomor: SKEP-371/DPP/Golkar/X/2020 tertanggal 20 Oktober 2020 tentang Komposisi dan Pesonalia DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Masa Bakti 2020-2025.

Dalam revisi kepengurusan tersebut, Sekretaris DPD Partai Golkar Maluku dijabat oleh James Timisela, menggantikan Lessy Siahay yang telah meninggal dunia.

SK tersebut resmi ditandatangani Ketua Umum Erlangga Hartato dan Sekretaris Lodewijk F Paulus.

Nampak dalam SK hasil revisi itu terlihat nama ganda misalnya, Theodorus Makatios Solisa sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM tetapi juga ditempatkan pada Biro Hukum dan HAM.

Kemudian Elvani Soulisa sebagai Biro Kerjasama Koperasi, UKM dan LSM namanya juga tercantum pada Biro Politik dan Pertahanan Keamanan.

Baca Juga: Jelang Debat Kandidat, KPU Bursel Siapkan Lima Panelis

Selanjutnya, Fientje Baan sebagai Biro Penggalangan Khusus juga ditempatkan pada Biro PP Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kepulauan Aru.

Sementara nama Ridwan Rahman Marasabessy dan Hairudin Tuarita juga diakomodir pada kepengurusan periode 2020-2025.

Marasabessy menempatkan posisi Wakil Ketua Bidang Politik dan Pertahanan Keamanan, sementara Tuarita menempati jabatan Wakil Ketua Bidang Penggalangan Khusus.

Juru Bicara DPD Partai Golkar Maluku, Subhan Pattimahu yang dikonfirmasi Siwalima, membenarkan adanya revisi SK Pengurus DPD Partai Golkar periode 2020-2025.

“Ia benar, sudah ada SK DPD I yang baru hasil revisi dan sudah ditempelkan di Sekretariat DPD Partai Golkar Maluku,” jelas Pattimahu, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (5/11).

Kendati demikian, Pattimahu enggan berkomentar lebih jauh dengan alasan belum diberikan ijin oleh Ketua DPD Partai Golkar Maluku, Ramly Umasugi.

“Maaf, kalau terkait SK ini sudah bisa dipublikasi di media atau belum karena saya juga belum diberikan ijin oleh ketua DPD,” katanya.

Ramly Umasugi yang hendak dikonfirmasi Siwalima, tak merespons panggilan telepon selulernya. Begitupun pesan singkat yang dikirimpun juga tak ditanggapi. (S-16)