AMBON, Siwalimanews – Kurang lebih tiga tahun, tiga terpidana korupsi di Bank Maluku Malut masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Maluku. Namun hingga kini, mereka belum juga berhasil ditangkap.

Tiga terpidana itu adalah Direktur Utama CV Harves Heintje Abraham Toisuta,  mantan Kepala Devisi Ren­s­tra dan Korsec Bank Maluku Petro Tentua, dan Direktur PT Nusa Ina Pratama, Yusuf Rumatoras. Me­reka bebas berkeliaran, semen­tara koruptor lain meringkuk di penjara.

Alasan Kejati Maluku belum bisa melacak keberadaan ketiga terpi­dana dinilai tidak masuk akal.

Penilaian ini disampaikan praktisi hukum Marnix Salmon. Menu­rutnya, kejaksaan adalah institusi penegak hukum yang besar, dan berada di seluruh wilayah NKRI. Ha­rusnya, kejaksaan mampu mering­kus ketiga terpidana korupsi itu.

“Kejaksaan itu institusi besar. Artinya, saling koordinasi antar wilayah pasti ada. Jangan jadikan itu sebagai alasan klasik yang tidak masuk akal,” ujar Marnix, kepada Siwalima, Kamis (18/6).

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Bank Maluku Dobo Minta Keringanan

Marnix meminta kejaksaan trans­paran, dan jangan melindungi terpidana. Ia menilai, kejaksaan terkesan tebang pilih serta menutup mata terhadap keberadaan mereka.

“Jangan menimbulkan persepsi buruk dari masyarakat tentang kinerja kejaksaan,” kata Marnix.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi Siwalima mengatakan, pihaknya masih terus berupaya melacak keberadaan tiga terpidana korupsi Bank Maluku, namun keberadaan mereka belum diketahui.

“Tersangkanya masih DPO. Masih kami telusuri jejak mereka,” tandas Sapulette, melalui pesan whatsApp.

Sapulette menjelaskan, kejaksaan telah melibatkan segala unsur terkait untuk menelusuri keberadaan ketiga narapidana. “Kalau sudah ditangkap, pasti langsung dieksekusi,” ujarnya.

Yusuf Rumatoras adalah terpidana kasus kredit macet Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp 4 miliar. Ia dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), dan hingga kini menghirup udara bebas. Sementara tiga terpidana lainnya mendekam di penjara.

Sedangkan Heintje dan Petro, adalah terpidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014, yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.

Heintje dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta subsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sedangkan Petro dihukum 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.

Sementara mantan Direktur Bank Maluku, Idris Rolobessy dihukum 10 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Idris sudah dieksekusi ke Lapas Klas II A Ambon, sejak Rabu (9/8) tahun 2017 lalu. (Mg-2)