AMBON, Siwalimanews – Banyak kasus tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku membuat koorps Adiyaksa yang dipimpin Undang Mugopal, mendapatkan penganugerahan penanganan perkara tipikor terbaik ke empat secara Nasional oleh Kejagung RI.

Penghargaan tersebut diumumkan berdasarkan ranking penilaian kinerja penangan perkara tindak pidana, khusus terhitung priode Januari sampai November 2021 seluruh  Kejati di Indonesia yang diterbitkan Kejaksaaan Agung RI.

“Kejati Maluku berada di posisi 4 terbaik sejajar dengan Kejati Sumatera Utara. Sementara, Kejati Kalimantan Barat ada pada puncak peringkat, diikuti Kejati NTT diperingkat 2 dan Kejati Bangka Belitung diperingkat 3,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (29/12).

Prestasi tersebut, merupakan motivasi agar Kejati Maluku dapat lebih berkerja secara maksimal untuk mendapatkan hasil yang lebih baik lagi ditahun tahun berikutnya.

“Prestasi ini merupakan sesuatu hal positif yang menunjukan kinerja yang profesional dan proposional seperti yang diinstruksikan pak Kajati, tentunya ini menjadi motivasi kita agar kedepan bisa meraih prestasi yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Baca Juga: 2021 BNNP Lampaui Target Pengukapan Kasus Narkotika

Prestasi tak hanya ditorehkan Kejati saja, Kejagung RI juga menyematkan Kejaksaan Negeri Buru sebagai Kejari dengan penanganan kasus korupsi terbaik yang menempati peringkat 6 secara nasional.

Kejari Buru yang membawahi Kejati Maluku ini sejajar dengan Kejari Rembang Jawa Tengah yang berada juga diperingkat 6 secara nasional. (S-45)