AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku meluncurkan rumah Restorative Justice di seluruh jajaran wilayah hukum Kejati Maluku.

Peluncuran yang berlangsung Senin (28/3) di ruang rapat Kajati ini dibuka oleh Kajati Undang Mugopal dan diikuti oleh seluruh Kajari dan Kacabjari beserta masing-masing Forkopimda setempat secara virtual.

Kajati dalam sambutannya menjelaskan, rumah Restorative Justice dibentuk sebagai wadah untuk mensosialisasikan restorative justice, dan ini merupakan terobosan hukum Jaksa Agung ST Burhanudin, yang tertuang dalam Perja No.15/2020.

“Dalam Perja ini memberikan kewenangan jaksa untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan dengan syarat-syarat tertentu, antara lain ancaman pidana dibawah lima tahun, nilai kerugian pada korban relatif tidak besar, perbuatan terdakwa baru pertama kali dan adanya perdamaian kedua belah pihak,” jelas Kajati.

restorative justice tersebut, lanjutnya, merupakan bentuk penyelesaian hukum pidana yang berorientasi pada keadilan restorasi, dengan upaya memperbaiki keadaan menjadi seperti semula.

Baca Juga: Rumbow dan Nahusona Pimpin DPP Ikmanema

Pada kesempatan itu, Forkopimda setempat khususnya pemkab/kota mendukung launching rumah restorative justice dimaksud sebagai bentuk produk hukum yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Kajati menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada forkopimda yang memberikan dukungan terhadap peluncuran rumah restorative justice ini. (S-10)