AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku bersikukuh untuk melakukan pemutihan terhadap aset milik pemerintah provinsi, yang saat ini dihuni oleh eks pegawai Sekolah Pertanian Passo.

Sikap politik ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra dalam rapat kerja bersama Dinas Pertanian, Biro Aset dan Biro Hukum Setda Pemerintah Provinsi Maluku.

Sikap tegas Komisi I ini dilakukan lantaran tidak ada progres penyelesaian lahan yang saat ini didiami oleh 153 KK, padahal dalam pertemuan beberapa waktu lalu, komisi I dan pemprov telah menyepakati untuk dilakukan pemutihan bagi masyarakat.

“Intinya lahan untuk masyarakat itu harus kita putihkan, ini karena alasan kemanusiaan tidak ada kepentingan lain,” tegas Rumra.

Dijelaskan, jumlah aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Maluku cukup banyak yang tersebar di Maluku, sehingga tidak salah jika sebagian kecil lahan itu diputihkan bagi masyarakat setempat.

Baca Juga: Ganjar dan Anies Masuk Radar Capres Kuat Usulan PPP Maluku

Apalagi, pemutihan tidak gratis melainkan ada ganti rugi yang diberikan 153 KK, dan itu sudah disanggupi, maka harus ada keberpihakan dari pemerintah provinsi.

“Intinya kita bulat harus pemutihan, urusan teknis itu ada di pemprov,” ucap Rumra.

Sementara itu, anggota Komisi I Benhur Watubun juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera diputihkan lahan bagi 153 KK eks pertanian Passo yang telah mendiami selama 60 tahun lebih.

Menurutnya, tidak ada pilihan lain bagi Pemerintah Provinsi Maluku selain melakukan pemutihan sebab semua yang terjadi akibat kesalahan pemerintah saat itu dibawah kepemimpinan Gubernur Akib Latuconsina yang terkesan membiarkan masyarakat mendiaminya.

“Pokoknya harus diputihkan bagi masyarakat, masa rumah-rumah dinas pemprov bisa putihkan bagi mantan pejabat, lalu untuk masyarakat tidak bisa, ini tidak boleh, intinya harus dilakukan pemutihan dan itu wajib,” tegas Benhur. (S-20)