AMBON, Siwalimanews – Bukanya menunjukan adanya perkembangan penyelidikan pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 yang ada di Rumah Sakit Dr Ishak Umarella yang dialihkan Kejari Ambon ke Kejati Maluku, ternyata hanya berjalan di tempat.

Bagaimana tidak, pasca ditangani Kejari Ambon kasus ini sudah masuk pada pemeriksaan sejumlah saksi, namun setelah dilimpahkan ke Kejati Maluku, kasus ini malah kembali ditelaah ulang.

“Untuk kasus ini penyidik kembali melakukan telaah dan sementara berjalan,” ungkap Aspidsus Kejati Maluku M Rudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (23/11).

Disinggung soal kasus yang dilimpahkan Kejari ke Kejati selalu berakhir dengan SP3, Aspidsus kemebali menegaskan, kasusnya masih tetap berjalan.

Menurutnya, jalan tidaknya satu kasus tergantung bukti yang nanti ditemukan penyidik.

Baca Juga: Pedagang Eks Gedung Putih Datangi DPRD

“Kasusnya masih jalan, dihentikan atau tidak tergantung cukup bukti ataukah tidak,” pungkasnya.

Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 di Rumah Sakit Dr Ishak Umarela, yang diselidiki Kejaksaan Negeri Ambon dialihkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

Alasan pengalihan kasus dikarenakan banyak laporan masyarakat terkait persoalan yang sama yang juga masuk ke Kejati sehingga menghindari tumpang tindih penanganan.

“Ini permintaan dari Kejati Maluku agar menghindari tumpang tindih penanganan dan Saya perintahkan besok kasi pidsus buat berita acara resmi penyerahan,” jelas Kajari Dian Fritz Nalle di kantor Kajari, Senin (8/11) lalu.

Dikatakannya, untuk kerugian hingga saat ini belum diketahui lantaran belum ada hasil Audit dari APIP.

“Kerugian belum diketahui karena belum ada hasil auditnya, nanti untuk perkembangan lanjut bisa dikonfirmasi dengan pihak Kejati karena besok sudah kita serahkan,”pungkasnya. (S-45)