Kejati Maluku Akui Memori Kasasi Korupsi PLTMG Namlea Masuk MA
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku mengakui sudah memasukan memori kasasi Fery Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa terpidana kasus dugaan korupsi lahan pembangunan PLTMG Namlea ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan kasasi kedua terpidana itu oleh Kejati Maluku menyusul putusan bebas murni (vrijspraak) Pengadilan Tipikor Ambon terhadap keduanya beberapa waktu lalu.
Vonis bebas murni yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon terhadap Fery Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa tidak lantas membuat keduanya dapat menghirup nafas segar.
Baik Fery maupun Laitupa harus menunggu putusan kasasi hakim agung terkait kasus yang melilit keduanya. “Memori kasasinya sudah kami masukan sejak pertengahan Agustus kemarin,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan Rabu (8/9).
Dikatakan, saat ini Jaksa menunggu proses lanjut setelah memori kasasi dikirim.
Baca Juga: Cemarkan Nama Baik, Dosen Unpatti Segera DisidangkanSebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon. Jumat (6/8), menjatuhkan vonis bebas murni (Vrijspraak) kepada Ferry Tanaya.
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan, disebutkan terdakwa Ferry Tanaya, tidak bersalah sebagaimana yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya.
“Terdakwa Ferry Tanaya dinyatakan tidak terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan jaksa dalam tuntutan primer dan subsider, membebaskan terdakwa dari semua dakawaan jaksa,” ucap Hakim Tarigan saat membacakan amar putusan.
Tak hanya memvonis bebas Tanaya, Majelis Hakim juga meminta jaksa untuk segera mengembalikan apa yang menjadi hak dan martabat dari Tanaya serta membebaskan terdakwa dari dalam tahanan.
“Memerintahkan jaksa agar terdakwa segera dibebaskan dari dalam tahanan, dan mengembalikan hak dan martabat terdakwa,” tandas hakim.
Untuk diketahui, Ferry Tanaya didakwa jaksa dengan tuduhan melalukan penjualan lahan milik negara yang berlokasi di Dusun Jikubesar Desa Sawa Kecamatan Namlea Kabupaten Buru tahun 2016 kepada pihak PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Penjualan lahan oleh terdakwa Ferry, bertujuan untuk membangun proyek strategis nasional yang namanya PLTMG 10 MV Tahun Anggaran 2016. Proyek tersebut mangkrak hingga saat ini.
Ferry Tanaya didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP.
Jaksa dalam dakwaan mengatakan, lahan milik Fery Tanaya seluas 48.645 meter persegi itu tidak memiliki hak menerima ganti rugi, mengingat status tanah adalah tanah erfpacht dengan pemegang hak almarhum Zadrach Wakano yang meninggal pada tahun 1981.
Ttahun 1985 keluarga Ferry Tanaya membeli dari ahli waris Z Wakano. Menurut jaksa, sesuai ketentuan UU, tanah erfpacht tidak bisa dipindah tangankan dengan baik kepada ahli waris atau pihak lain.
Setelah pemilik hak meninggal, maka selesai sudah, hak atas tanah itu dan dikembalikan haknya ke negera, karena yang berhak atas tanah tersebut hanya pemegang hak, tidak bisa dikonfersi oleh orang lain. Sayangnya jaksa lupa ada ahli waris sah dari lahan tersebut dan masih hidup sampai sekarang. (S-45)
Tinggalkan Balasan