AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku diminta jangan tutupi pe­nyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Covid -19 Provinsi Maluku tahun 2020-2021.

Anggaran bernilai ratusan miliar yang digunakan untuk menangani Covid-19 yang melanda dunia kala itu di­duga disalahgunakan, sehingga proses penyelidikannya ha­rus juga transparan dan jangan tutupi.

Sikap tertutup kejaksaan justru akan menimbulkan opi­ni publik bahwa kinerja ke­jaksaan ini patut dipertanya­kan.

Demikian diungkapkan akademisi Hukum, Rauf Pelu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (21/9).

Pellu berharap, Kejati ha­rus ada keberanian dari Kejati Ma­luku dalam mengungkap­kan kasus ini, termasuk me­manggil Sekda untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Eks Ketua IDI Maluku Dituntut 3,6 Tahun Bui

“Kejati Maluku harus punya ke­beranian untuk memanggil Sekda. Karena ini persoalan hukum maka jangan lambat dan juga jangan ditutup-tutupi,” ujarnya.

Kejati harus transparan dalam penerapan sistem aturan hukum. Ba­gaimana masyarakat bisa mem­percayai Kejati kalau infor­masi ditutup-tutupi, hukum itu harus transparan.

Hal ini karena, masyarakat mem­butuhkan informasi soal sejauh mana perkembangan du­gaan penyalahgunaan keuangan negara untuk penanganan Covid-19 yang saat itu melanda dunia.

“Dengan demikian jangan ada tebang pilih, mau dia Sekda atau siapapun jika ada keterlibatan maka segera dipanggil untuk di­mintai klarifikasi atau keterangan­nya.” Tandas Pellu sembari me­nambah­kan, anggaran untuk pe­nanganan kasus ini sangat besar sehingga harus ditangani secara serius.

Harus Transparan

Terpisah Praktisi Hukum, Rico Ricardo Noija kepada Siwalima melalui sambungan telepon, Kamis (21/9) memberikan apre­siasi bagi Kejati Maluku yang telah mengusut kasus ini tetapi diha­rapkan bertindak transparan.

“Terhadap langkah langkah hukum yang telah diambil oleh pihak Kejati Maluku dalam pena­nganan kasus ini kami sangat apresiasi. Nah terhadap langkah hukum itu kami selaku warga masyarakat sangat mengharapkan Kejati Maluku transparan dalam melakukan penyelidikan dan pe­nyidikan terhadap perkara tersebut, supaya masyarakat juga menge­tahui sampai sejauh mana peng­gunaan dana Covid-19 oleh dinas-dinas dan Pemprov Maluku,” ung­kap Noija.

Kata Noija, Kejati Maluku harus terus membuka ruang lewat ke­terbukaan informasi publik jangan sampai Kasus ini hilang begitu saja.

“Kami berharap kasus ini jangan sampai tiba-tiba hilang dari per­edaran. Kami juga berharap Kejati melalui humasnya bisa secara ber­kala semacam klarifikasi per­kem­bangan kasus ini kepada masyarakat, terkait langkah hukum yang telah diambil Kejati.” cetusnya.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi Siwalima hanya mengungkapkan, siapapun pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana Covid akan diminta keterangan.

“Siapapun pihak akan dimintai klarifikasi,’ ujarnya singkat.

Ketika ditanyakan apakah Sekda Maluku, Sadli Ie sudah dimintai ke­terangan apakah belum, Wahyudi tak menjelaskannya, dirinya hanya mengungkapkan, ketika kasus ini sudah terang benderang maka akan di publish ke publik.

“Kalau kasusnya sudah terang benderang maka kita akan publish. Kita tidak punya kepentingan apapun. Kasus ini masih ditelaah,” tegasnya.

Belum Diperiksa

Hingga kini penyidik Kejaksaan Ti­nggi Maluku belum memeriksa Sek­da Maluku, Sadli Ie, terkait dugaan penyalahgunaan dana Covid-19.

Padahal, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Rabu (13/9) lalu berjanji akan meminta keterangan Sekda Maluku, terkait hal dimaksud.

Kareba mengungkapkan, pema­nggilan Pelaksana Tugas Kadis Kehutanan Provinsi Maluku itu hanya sebatas klarifikasi. “Ia betul. Kasus ini kan masih bentuk kla­rifikasi, jadi masih sebatas kla­rifikasi,” ujarnya.

Seperti diberitakan, dugaan dana Covid-19 Provinsi Maluku tahun 2020-2021, akan digarap jaksa.

Pemanggilan terhadap Sekda tersebut dalam kapasitasnya saat memimpin Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

Dikatakan, pihaknya bergerak membidik pengelolaan anggaran dana Covid tahun 2022-2021 Pemerintah Maluku, karena adanya laporan masyarakat.

Walau Sadli belum juga dimintai keterangan, namun sejumlah OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku telah digarap jaksa.

Kepada Siwalima, Rabu (20/9) Kareba mengaku, semua pihak yang terkait dengan pengelolaan dana Covid-19 Provinsi Maluku akan dimintai keterangan.

“Seperti yang saya sampaikan kemarin, info dari tim terkait dengan semua laporan pengaduan, kita dalami, kita lakukan klarifikasi dengan pihak yang dianggap mengetahui. Jika terdapat adanya indikasi penyimpangan, kita juga akan tingkatkan tahapan penanga­nannya,” ujar Kareba kepada Si­wa­lima melalui pesan whatsappnya.

Sekda akan Diperiksa

Untuk diketahui, kasus ini dila­porkan oleh masyarakat. Dari infor­masi yang diperoleh pada tahun 2020 anggaran Covid Pemprov Maluku sekitar Rp100 miliar. Sementara untuk tahun 2021 diduga berkisar Rp70 miliar.

Ratusan miliar tersebut diper­untukkan untuk penanganan Covid-19 yang melanda dunia sejak 2019 lalu, diduga anggaran itu disele­wengkan dan berpotensi kuat merugikan keuangan negara.

Anggaran itu diperoleh dari refocusing anggaran di setiap orga­nisasi perangkat daerah (OPD) eselon II lingkup Pemprov Maluku yang berjumlah 38 OPD.

Diduga, anggaran tersebut dipa­ngkas 10 persen dari dokumen pe­laksanaan anggaran (DPA). Hanya ada dua dinas yang anggarannya tidak dipotong yaitu, Dinas Ke­sehatan dan Dinas Pendidikan.

Untuk memproses kasus ter­sebut, sejumlah Kepala Dinas sudah diperiksa. Para anak buah dari Gubernur Maluku, Murad Ismail itu diperiksa maraton oleh tim pemeriksa Intelijen Kejati Maluku.

Proses klarifikasi terhadap se­jumlah pihak akan terus berjalan termasuk Sekda Maluku, Sadli Ie.(S-26)