BULA, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Tinggi  (Kajati) Maluku untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBT Muhammad Ilham.

Hal ini karena beberapa kasus dugaan korupsi sampai saat ini belum diselesaikan, salah satunya kasus penyalahgunaan Dana Desa Negeri Rarat Tahun 2017 hingga 2019  yang mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp 600 Juta.

Demikian disampaikan Ketua Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Provinsi Maluku, Alwi Rumadan kepada Siwalima di Bula, Sabtu (18/6).

Rumadan menjelaskan, dalam fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Christina Tetelepta, sejak 3 Juli 2021 sampai dengan penetapan tersangka pada 9 Juli 2021, telah disebutkan bahwa, Pejabat Negeri Rarat Muhammad Yusuf Rumalen dan Bendahara Negeri Rarat Ahmad Lapang Rumalean juga terbukti bersalah dan dibebankan denda kepada masing-masing senilai Rp 300 Juta.

“Dalam fakta persidangan yang menghadirkan saksi dari kaur pemerintahan itu sudah jelas, disitu tertuang bahwa pejabat negeri dan bendahara masing-masing mengganti kerugian negara sebesar Rp300 juta, karena total kerugian negara Rp600 Juta,” ujarnya.

Baca Juga: Jelang HUT, Polda Gelar Sejumlah Kegiatan

Dan sari aspek hukumnya telah terbukti, bahwa bendahara turut serta korupsi ADD maupun DD, sehingga dalam persidangan membebankan kepada mereka berdua, dan saat ini Pejabat sudah menjalani masa tahahanan, namun Bendahara belum juga ditangkap,” ujarnya..

Dalam amar putusan tersebut, kata Rumadan, tentunya bendahara turut serta terlibat dalam penyelahgunaan ADD. Olehnya itu, pihak Kejari SBT jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka di kasus ini.

Namun demikian, Hingga saat ini terhitung 1 tahun lebih, bendahara belum juga di eksekusi. “Sudah satu tahun, kenapa yang bersangkutan belum juga di eksekusi,” tuturnya.

Selain itu, Lanjut Rumadan, dalam tuntutan JPU juga demikian yakni, pejabat negeri beserta bendahara mengembalikan kerugian negara masing-masing sebesar Rp300 juta.

“Ini sudah jelas, dimana tuntutan jaksa juga demikian, sebab bendahara juga masuk dalam pasal 55 ayat 1 ke 1, karena turut serta melakukan kejahatan bersama. olehnya itu jangan tebang pilih dalam menetapkan tersangka, apalagi sudah jelas dalam tuntutan JPU maupun putusan pengadilan Tipikor Ambon,” tandas Rumadan sebari mengancam akan melakukan aksi demonstrasi jika Kajati tidak segera mengevaluasi kinerja Kajari SBT. (S-19)