AMBON, Siwalimanews – Kuasa Hukum pemilik lahan IPST Toisapu Edward Diaz menegaskan, apa yang disampaikan Walikota Ambon Richard Louhenapessy bahwa, lahan milik kliennya tersebut adalah kawasan hutan lindung merupakan bentuk pembohongan publik.

Pasalnya, pernyataan walikota dengan Pemprov Maluku sangat bertolak belakang. Padahal yang punya domain atau kewenangan ini adalah pihak provinsi dan itu sudah dijelaskan oleh Kadis Kehutanan Sdalie Ie.

“Kadis Kehutanan provinsi punya domain disini, lalu kenapa sampai walikota saya katakan bohongi publik, karena yang bersangkutan tidak berkoordinasi langsung dengan provinsi terkait hal ini,” ucap Diaz kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (14/10).

Dengan demikian apa yang telah dijelaskan oleh Kadishut Maluku, bahwa lahan milik Enine Kailuhu itu tak masuk dalam kawasan hutan lindung, maka itu sudah menjawab apa yang disampaikan oleh Walikota Ambon Richard Louhenapessy dengan sendirinya.

“Kita masyarakat jangan dibodohi dengan pernyataan-pernyataan seperti ini,” ucap Diaz

Baca Juga: Walikota Klaim Lahan TPA dan IPST Toisapu Milik Pemkot

Dijelaskan, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku mengetahui kebenaran ini sesuai dengan peta 854 tentang kawasan perairan Provinsi Maluku, dimana pada peta itu jelas tertera lahan milik klein mereka memang bukan hutan lindung melainkan hutan pengguna lain.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemilik Lahan lainnya Daniel Manuhuttu menambahkan, mereka  sependapat dengan Kadis Kehutanan Maluku Sadli Ie yang menyatakan bahwa lahan 10 hektar yang dibeli Pemkot Ambon tidak masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Kami sudah bisa menebak, bahwa memang sejak plotingan tahun 1984 pengukuran oleh BPN tanah klien kami belum pernah diberitahukan kena ploting hutan lindung, tetapi manakala tanah digunakan untuk TPA, baru pemkot berdilil sebagain tanah sudah kena hutan lindung,” jelas Manuhuttu.

Menurutnya, ini merupakan kewenangan pemerintah provinsi, karena provinsi yang mengetahui detail tentang kawasan hutan mana saja yang masuk dalam hutan lindung termasuk lahan TPA dan IPST.

“Jadi kalau memang Kadis Kehutanan Maluku sampaikan itu tidak masuk hutan lindung, maka kami pun sependapat dengan beliau,”tutupnya. (Mg-5)